Untuk itu, dalam melakukan pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan UKM ke depan, KemenKopUKM memiliki arah kebijakannya tersendiri.
Arah kebijakan tersebut memiliki tujuan, mewujudkan koperasi yang berkualitas dan modern, mewujudkan UMKM dan wirausaha naik kelas, yang mampu berdaya saing di pasar domestik maupun global serta mewujudkan KemenKopUKM yang profesional dan berkinerja tinggi.
Tak hanya itu kata Arif, arah kebijakan dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi pada 202-2024 turut mencakup penguatan kewirausahaan UMKM dan koperasi yang meliputi, peningkatan kemitraan usaha antara usaha mikro kecil dan usaha menengah besar.
“Kami juga berupaya meningkatkan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha. Selain itu, meningkatkan kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi. Termasuk penciptaan peluang startup, serta nilai tambah usaha sosial,” kata Arif.
Baca juga: Koperasi Sabalam Lampung Raih Pinjaman Rp 4,5 Miliar dari LPDB
Arif menegaskan, pihaknya memahami sekitar 64,1 juta pelaku UMKM saat ini, sebesar 99,9 persennya adalah usaha mikro. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh stakeholder terkait, bersama membantu, agar pelaku mikro yang masih belum punya legalitas dibantu menjadi pelaku usaha yang naik kelas.
“Yang belum punya NIB maupun sertifikasi lainnya, kita dampingi agar bisa memiliki legalitas tersebut. Yang belum punya akses pemasaran kita bantu lewat berbagai media yang ada. Di KemenKopUKM kami memiliki BLU khusus pemasaran yaitu Smesco. Serta akses pembiayaan juga memiliki LPDB yang siap memberikan pendampingan,” lanjut Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.