JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu solusi pebisnis saat ingin mengembangkan usaha, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan bisnis lainnya adalah mengajukan pinjaman.
Umumnya, mengajukan pinjaman merupakan salah satu solusi terakhir yang akan ditempuh saat tak ada jalan lainnya.
Nilai pinjaman pun bisa bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Sumber pinjaman bisa berasal dari perusahaan, koperasi, bank, atau lembaga pembiayaan lainnya.
Baca juga: Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Ini Penjelasan BKN
Nah, untuk mengajukan pinjaman tentu memerlukan jaminan atau agunan. Jaminan atau agunan untuk pinjaman bisa berupa aset dan barang berharga sebagaai salah satu syarat utama.
Buat kamu pengusaha pemula atau yang baru pertama kali ingin mengajukan pinjaman untuk kepentingan bisnis, berikut jenis agunan yang bisa digunakan seperti dirangkum dari Cermati.com.
Properti adalah salah satu jenis agunan yang bisa dijadikan jaminan di Indonesia untuk mengajukan pinjaman. Properti yang bisa dijadikan agunan seperti tanah dan bangunan yang memiliki bukti hak kepemilikan.
Baca juga: Harga Emas 8 April 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah
Bangunan yang dimaksud adalah rumah, ruko, gudang, maupun gedung yang dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat pengajuan pinjaman, kamu cukup menyerahkan sertifikat tanah atau bangunan untuk dijadikan jaminan kepada pihak bank atau perusahaan pembiayaan, rumah, ruko, gudang, bahkan gedung untuk ditawarkan kepada pihak bank.
Nah, biasanya debitur seperti pihak bank menyurvei ke lokasi yang dijadikan agunan. Pihak bank akan menaksir nilai properti yang akan dijadikan agunan.
Baca juga: Dua ASN Kemensos yang Absen Tanpa Izin Terancam Diberhentikan
Nilai pinjaman nantinya akan bergantung dengan kondisi tanah atau bangunan. Jika kondisi rumah sudah tidak layak huni dan berada di gang sempit sehingga tidak bisa diakses oleh kendaraan, maka nilai taksir rumah akan turun.
Misalnya, harga pembelian rumah senilai Rp 400 juta dan bank hanya menilai Rp 300 juta. Calon peminjam harus mampu meyakinkan kreditur jika properti yang ingin dijaminkan tersebut memang bagus.
Untuk rumah, rata-rata plafon kredit yang ditawarkan sekitar Rp 100 juta sampai di atas Rp 2 miliar dengan tenor bervariasi mulai dari dua sampai 10 tahun.
Baca juga: Cara Terdaftar Jadi Penerima Dana PIP, Siswa SD-SMA Ikuti Langkah Ini
Di Indonesia, kendaraan sudah sangat umum dijadikan agunan pengajuan pinjaman. Biasanya, kendaraan yang sering menjadi jaminan adalah motor, mobil, truk, dan lainnya.
Khusus untuk mobil, nilai taksir tertinggi yang ditawarkan rata-rata Rp 100 juta dengan tenor maksimal lima tahun. Nilai dan tenor pinjaman jarang ada yang melebihi angka tersebut kecuali mobil debitur memiliki harga yang sangat mahal.
Sebenarnya, mobil bukan termasuk barang investasi karena mobil mengalami penyusutan nilai dari tahun ke tahun.
Baca juga: Kehilangan Ibu di Usia 4 Tahun, Putra Gizca Sahetapy: Inget-inget Lupa