Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Bisa Coba Program Ini untuk Dapat Tambahan Modal

Kompas.com - 13/09/2022, 13:24 WIB
Gabriela Angelica,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pelaku usaha yang memerlukan bantuan modal guna mendorong bisnis yang dijalankan bisa lebih berkembang.

Tak hanya di perbankan, pelaku usaha, khususnya UMKM yang ingin mendapatkan bantuan modal bisa mendapatkan dari berbagai lembaga.

Selain bantuan modal berupa uang tunai dari perbankan, ada banyak program permodalan yang diberikan untuk membantu pelaku usaha memperkuat modalnya. Lantas, apa saja bentuknya? Simak berikut ini: 

Baca juga: Ingin Sukses Bisnis Perikanan? Simak Tips Berikut

1. Subsidi Bunga

Subsidi bunga adalah bantuan pemerintah kepada debitur UMKM untuk membayarkan bunga dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar di perbankan, perusahaan pembiayaan, serta lembaga penyalur kredit.

Semakin tinggi jumlah plafon yang ditanggung, maka jumlah subsidi bunga akan semakin kecil. Anda dapat melihat syarat dan ketentuannya di situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Keuangan RI, jendelaumkm.id.

2. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sumbernya dari APBN. Pada 2021, BPUM diberikan sebesar Rp 1,2 juta untuk pelaku UMKM yang telah memenuhi kriteria.

Kriterianya adalah usaha belum pernah menerima dana BPUM sebelumnya. Sedangkan pada 2022, Kesekretariatan Presiden menyampaikan bahwa bantuan ini akan dilanjutkan dengan jumlah uang sebanyak Rp 600.000 dengan kriteria yang sama.

Baca juga: 8 Proses yang Bakal Bantu Bisnis Anda Capai Kesukesan

3. Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW)

BT-PKLW adalah bantuan langsung tunai (BLT) yang sistemnya sudah masuk dalam BPUM. Artinya, jumlah uang yang akan diterima pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung adalah sebanyak Rp 1,2 juta.

Meskipun memiliki skema yang sama dengan BPUM, pencairan dananya akan dilakukan langsung oleh Petugas POLRI dan TNI. Mereka yang akan melakukan pendataan dan verifikasi.

Penerima yang lulus kriteria akan diundang ke kantor Polres atau Kodim setempat dalam rangka pengambilan bantuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com