Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting sebagai Identitas Usaha, Pemkab Biak Numfor Dorong Pelaku UMKM Daftarkan Merek Dagang

Kompas.com - 14/02/2023, 15:48 WIB
Bestari Kumala Dewi

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pembeda utama antara satu usaha dengan usaha lainnya adalah merek dagang. Itulah mengapa, sangat penting memiliki merek dagang sebagai identitas usaha.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Biak Numfor, Papua, membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior, merek dagang merupakan identitas usaha yang menjadi karakteristik antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Baca juga: 3 Elemen Penting dalam Membangun Merek Bisnis

“Sehingga, merek dagang sebagai identitas usaha butuh perlindungan hukum, supaya tak diklaim orang lain,” kata Yubelius, seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/2/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, hak merek dagang tersbeut bisa berupa tampilan grafis gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur itu.

Hak merek adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual.

Yubelius berharap, dengan memiliki hak merek dagang, maka pemiliknya bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif dan bebas.

“Syarat mendaftar hak merek dagang ada tiga, yaitu etiket/label merek, tanda tangan pemohon, dan surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM-,” jelasnya.

Untuk pengajuan merek dagang ini, dapat dilakukan secara daring dan luring mendatangi langsung Kemenkumham setempat.

Baca juga: Smesco Indonesia Siap Fasilitasi Pendaftaran HAKI Merek Dagang UMKM

Ribuan Pelaku UMKM di Biak Numfor

Hingga akhir tahun 2022, data pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor mencapai kurang lebih 6.000 pelaku usaha.

Kemudian disebutkan Yubelius, di tahun 2023 produk UMKM di Biak terus berkembang seperti keripik keladi, stik rumput laut, sambal, ikan asap julung, ikan asin, abon ikan, sagu serta aneka kue kering.

Sedangkan untuk produk lainnya, ada berbagai aksesoris seperti topi mahkota pria, hiasan kepala perempuan Asis, gantungan kunci, tas inakson/noken dan hiasan rumah tangga lainnya.

Karena itu, ia melihat dengan mendaftarkan merek dagang sebagai identitas usaha dapat membantu mereka meningkatkan daya saing di dunia usaha.

Yubelius menekankan, pihaknya siap memfasilitasi pendaftaran hak merek dagang pelaku UMKM di Biak Numfor.

Baca juga: Agar Punya Kekuatan Hukum, Daftarkan Merek Secara Online

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Terkini Lainnya
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
Program
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jagoan Lokal
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Program
Perkuat Koperasi dan UMKM, Mantan Gubernur BI Luncurkan BACenter
Perkuat Koperasi dan UMKM, Mantan Gubernur BI Luncurkan BACenter
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau