Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Punya Kekuatan Hukum, Daftarkan Merek Secara Online

Kompas.com - 22/02/2022, 09:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pelaku UMKM, mendaftarkan merek menjadi satu hal yang diperlukan. Selain mematenkan identitas produk, pendaftaran merek juga memberi kepastian hukum atas usaha yang dijalankan.

Ketika kamu sudah punya merek terdaftar, merek kamu sudah memiliki kekuatan hukum dan sulit bagi orang lain untuk mengklaim merek yang sudah kamu daftarkan. Dengan demikian, kamu bisa fokus untuk mengembangkan bisnis.

Mendaftarkan merek saat ini bukanlah perkara sulit. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Instagram menjelaskan, pendaftaran merek dapat dilakukan melalui situs merek.dgip.go.id.

Baca juga: Ini Strategi Digital yang Jitu untuk Tingkatkan Penjualan

Cara daftar merek dagang secara online Nah, inilah tahapan mendaftarkan merek dagang secara online di DJKI Kemenkumham:

  1. Registrasi akun di situs merek.dgip.go.id
  2. Tunggu email balasan untuk aktivasi akun
  3. Masukkan username dan password, pilih permohonan online
  4. Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru
  5. Pesan Kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
  6. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
  7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan teliti
  8. Unggah data yang dibutuhkan terkait pendaftaran yaitu: Label merek Tanda tangan pemohon Surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro/kecil) Jika semua sudah lengkap diisi, klik selesai
  9. Permohonan akan diterima DJKI

Selain pendaftaran merek, situs merek.dgip.go.id juga memberikan pelayanan lainnya. Mulai dari perpanjangan merek hingga pengajuan keberatan atas permohonan merek.

Mengutip Kontan.co.id, Selasa (22/2/2022), kamu juga dapat mengurus pencatatan perubahan nama dan atau alamat sekaligus pencatatan pengalihan hak atas merek di sini.

Baca juga: 9 Tips Memulai Bisnis Batik dari Rumah

 

Informasi lebih lengkap dapat disimak di YouTube DJKI Kemenkumham atau Halo DJKI 152.

Sebelum mendaftarkan merek, pastikan terlebih dahulu merek Anda tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya. Caranya, cek melalui pdki-indonesia.dgip.go.id PDKI adalah Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

Jika merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan dengan yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maka merek kamu tidak bisa didaftarkan.

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini cara mendaftarkan merek dagang secara online di Kemenkumham

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau