Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank BRI Dukung Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM

Kompas.com, 19 Juli 2023, 13:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik dan mendukung rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bank, sebagai salah satu mendorong laju pertumbuhan kredit kepada UMKM.

Bahkan sejak 2021, Perseroan telah mengusulkan kepada regulator untuk meninjau kembali soal ketentuan terkait hapus buku kredit dan tagih piutang (write-off) bagi UMKM.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan segmen UMKM, khususnya mikro dan ultra mikro, masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan. Kendati demikian di segmen UMKM sendiri masih ada masalah meminjam dan tidak terbayar.

Di sisi lain, BRI yang merupakan bank pemberdaya UMKM sekaligus perusahaan milik negara, tidak berani menghapuskan kredit macet tersebut karena dapat masuk sebagai aset negara.

"Maka butuh kebijakan seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang. Kami telah lama memperjuangkan hal ini (hapus buku dan hapus tagih), jadi kami menyambut baik rencana tersebut,” ujar Sunarso seperti dilansir dari Antara.

Hal ini mengingat UMKM merupakan tulang punggung ekonomi negara. Saat ini kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) berada di sekitar 60 persen dan menyerap 96 persen tenaga kerja nasional.

Baca juga: Sri Mulyani: Penyaluran Kredit ke UMKM Perempuan Masih Rendah

Dengan demikian, kata Sunarso, dukungan pemberian pendanaan kepada UMKM akan mendorong roda perekonomian Indonesia.

Hingga kuartal I-2023, BRI mencatat pertumbuhan kredit di sektor UMKM sebesar 9,6 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya (year-on-year) mencapai Rp989,6 triliun. Jumlah tersebut mengambil porsi 83,86 persen dari total kredit BRI.

Adapun motor utama pertumbuhan kredit BRI yaitu segmen mikro yang mencapai 11,18 persen (yoy). Perseroan menargetkan porsi kredit UMKM dapat terus tumbuh hingga mencapai sekitar 85 persen dari total portofolio kredit perseroan pada 2024.

Sunarso menilai, jika kebijakan baru tersebut diterapkan, segmen UMKM dapat lebih berani mengakses pendanaan, sehingga akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah untuk dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput.

Rencana pemerintah menghapus kredit macet UMKM telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau