BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi seribu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat sebagai upaya memperkuat ekonomi arus bawah.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengatakan, dengan sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai jual pelaku UMKM kuliner di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.
"Dengan memiliki sertifikasi halal bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar dan daya saing bisnis," kata Ipuk seperti dilansir dari Antara pada Rabu (16/8/2023).
Ipung mengatakan, kepemilikan sertifikat halal terhadap produk dapat menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.
Baca juga: Kopi Ijen, Dari Banyuwangi Merambah Mancanegara
Selain itu, lanjut Ipuk, dengan sertifikasi halal produk kuliner juga dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan global karena lebih mudah diterima.
"Kami harap para pelaku usaha kuliner bisa memanfaatkan kesempatan ini. Semua prosesnya gratis tidak dipungut biaya, dan nantinya juga ada pendampingan dari petugas selama prosesnya," ujar Ipuk.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Nanin Oktaviantie menyebutkan, kegiatan ini merupakan kerja sama Pemkab Banyuwangi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kementerian Agama melalui program Sertifikasi Halal Gratis.
"Kerja sama ini sangat berarti untuk kemajuan UMKM daerah, oleh karena itu peluang ini kami maksimalkan dengan berupaya agar banyak UMKM yang bisa mendaftar," ujar Nanin.
Baca juga: Apa Perbedaan Sertifikat Halal Skema Self Declare dan Reguler?
Layanan pemberian sertifikasi halal gratis ini akan dilakukan melalui mekanisme self declare, yakni mekanisme di mana pernyataan halal produk dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.
"Tentu ada ikrar atau akad halal dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah terlatih. Pelaku UMKM tidak perlu khawatir nanti ketika mendaftar akan dipandu oleh para pendamping tersebut," kata Nanin.
Karena menggunakan self declare, kata Nanin, maka sertifikasi halal ini tidak bisa diikuti oleh produk makanan dan minuman yang mengandung hewan sembelihan.
"Karena proses dan persyaratannya yang berbeda dan lebih lebih kompleks," ujarnya.
Pendaftaran peserta sertifikasi halal akan dipusatkan di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi, Sabtu (19/8/2023). Selain itu pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan juga bisa mengakses tautan daring pada bit.ly/halalbwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.