Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitasi Keluhan dan Hambatan KUR, KemenKopUKM dan Ombudsman Buka Posko Pengaduan

Kompas.com - 31/08/2023, 17:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Ombudsman membuka Posko Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Upaya tersebut diwujudkan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman KemenKopUKM dengan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi dan UKM.

"Harapannya, akan semakin banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang lebih mudah mengakses KUR dan bisa memanfaatkan pembiayaan yang ada. Ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha," kata Sekretaris KemenkopUKM, Arif Rahman Hakim dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Arif menyebutkan, penandatanganan MoU dengan Ombudsman ini menjadi penting untuk memastikan tercapainya penyaluran KUR yang tepat sasaran. Dengan demikian, pengawasan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diutamakan.

“Melalui penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan bisa tergambarkan kondisi riil berbasis pengaduan masyarakat mengenai realisasi penyaluran dan ketepatan sasaran program KUR bagi pelaku UMKM,” ujar Arif.

Baca juga: UMKM Harap Bank Laksanakan Aturan Penyaluran KUR di Bawah Rp 100 Juta Tanpa Agunan

Begitu juga dengan layanan publik di bidang koperasi dan UMKM, khususnya yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama terkait KUR, Arif berharap hal ini bisa diimplementasikan dengan lebih baik.

Arif menjelaskan, melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah telah memutuskan kebijakan Program KUR tahun 2023 agar dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM.

Bahkan, dalam aturan tersebut turut mengatur ketentuan sanksi bagi penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.

“Bagi penyalur KUR yang mengenakan agunan tambahan pada plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenai sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/marjin yang telah dibayarkan,” kata Arif.

Saat ini, kata Arif, pemerintah terus berupaya meningkatkan peran ekonomi kerakyatan dalam perekonomian nasional.

Dalam hal ini, pemerintah terus mendorong penyaluran kredit perbankan yang saat ini baru mencapai 20 persen dari total penyaluran kredit perbankan, menjadi 30 persen di tahun 2024.

Baca juga: Lewat KUR, Teten Sebut UMKM Berpeluang Naik Kelas

Arif tak memungkiri para pelaku UMKM masih kerap menghadapi kendala terkait akses permodalan, khususnya dari perbankan.

"Melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, nantinya pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan,” kata Arif.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menegaskan dengan adanya Posko Pengaduan KUR ini, diharapkan masyarakat yang memiliki keluhan dan hambatan terkait KUR dapat teratasi dan terselesaikan.

"Sehingga, keluhan-keluhan tersebut bisa semakin berkurang. Apalagi, KUR memiliki dampak pada kegiatan ekonomi di masyarakat dan negara," kata Najih.

Najih menyebutkan, keluhan yang ditemui di masyarakat di antaranya persoalan agunan dan beberapa persyaratan yang prosesnya memakan waktu cukup panjang.

"Ini yang akan kita cermati. Dari basis pengaduan ini, bagaimana hambatannya bisa kita selesaikan," ujar Najih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Modern Trade dalam Bisnis Ritel: Karakteristik dan Keunggulannya

Modern Trade dalam Bisnis Ritel: Karakteristik dan Keunggulannya

Training
Ikut Lestarikan Lingkungan, Pelaku UMKM Perlu Kembangkan Model Bisnis Inklusif

Ikut Lestarikan Lingkungan, Pelaku UMKM Perlu Kembangkan Model Bisnis Inklusif

Program
Inovasi dalam Industri Batik, CV. Astoetik Buat Kompor Batik Listrik

Inovasi dalam Industri Batik, CV. Astoetik Buat Kompor Batik Listrik

Jagoan Lokal
Wamen UMKM Dorong Gen Z jadi Entepreneur Tangguh

Wamen UMKM Dorong Gen Z jadi Entepreneur Tangguh

Program
CEO Ini Ungkap Peluang dan Tantangan Industri Produk Kecantikan Indonesia

CEO Ini Ungkap Peluang dan Tantangan Industri Produk Kecantikan Indonesia

Training
Apa yang Penyebab Merek China Bisa Dominasi Pasar Lokal Saat Ini?

Apa yang Penyebab Merek China Bisa Dominasi Pasar Lokal Saat Ini?

Training
CEO Hypefast: 6 dari 10 Orang Indonesia Tak Bisa Bedakan Produk Indonesia atau China

CEO Hypefast: 6 dari 10 Orang Indonesia Tak Bisa Bedakan Produk Indonesia atau China

Program
Kementerian UMKM Akan Buat Super Apps 'Sapa UMKM'

Kementerian UMKM Akan Buat Super Apps "Sapa UMKM"

Program
 Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen, Menteri UMKM Sebut Sudah Sepaham dengan Menteri Keuangan

Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen, Menteri UMKM Sebut Sudah Sepaham dengan Menteri Keuangan

Training
Menteri UMKM Minta PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang

Menteri UMKM Minta PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang

Program
Menteri UMKM Sebut Judi 'Online' Jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat

Menteri UMKM Sebut Judi "Online" Jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat

Training
Menteri UMKM Pastikan Program Entrepreneur Hub Dilanjutkan di Masa Pemerintahannya

Menteri UMKM Pastikan Program Entrepreneur Hub Dilanjutkan di Masa Pemerintahannya

Program
Penghapusan Utang 70.000 UMKM Tunggu Aturan Internal Bank Himbara

Penghapusan Utang 70.000 UMKM Tunggu Aturan Internal Bank Himbara

Program
Erick Thohir Sebut 50.000 UMKM Masuk Ekosistem Tender di Bawah Rp 15 Miliar

Erick Thohir Sebut 50.000 UMKM Masuk Ekosistem Tender di Bawah Rp 15 Miliar

Program
5 Ide Produk Inovatif, Unik dan Anti Mainstream dari Bahan Susu

5 Ide Produk Inovatif, Unik dan Anti Mainstream dari Bahan Susu

Training
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau