JAKARTA, KOMPAS.com - Keprihatinan yang kini menjadi fokus utama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKop-UKM) Teten Masduki adalah persaingan pasar yang berbanding terbalik antara tempat perbelanjaan konvensional dengan platform perbelanjaan online atau e-commerce.
Hasil sidak Teten ke Pasar Tanah Abang pada Selasa (19/9/2023), terbukti bahwa para penjual di sana mengalami penurunan omzet yang terbilang ekstrim.
Meski pada praktiknya sudah banyak penjual di Pasar Tanah Abang yang sudah melakukan live shopping melalui salah satu media sosial yang juga menjadi e-commerce, TikTok, tetapi tetap kalah saing.
“Sudah sebanyak 22 juta pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitas pelatihan transformasi digital, namun mereka ini tidak bisa bertahan,” kata Teten pada agenda kunjungan ke Menara Kompas, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Bisnisnya Ditolak MenKopUKM Teten Masduki, Ini Tanggapan Tiktok Indonesia
Adanya ancaman terhadap perlindungan pasar digital domestik, yang mana ancaman ini dapat hadir dalam bentuk ‘tidak langsung’ di luar ekonomi digital, termasuk pada sektor konsumsi sehari-hari dan daya saing UMKM.
Jika tidak ada intervensi dalam bentuk transformasi, regulasi dan komunikasi, hal ini menimbulkan dampak besar di kemudian hari.
“Karena sudah banyak ‘jeritan’ dari para pelaku UMKM, transformasi digital harus diatur agar keberlangsungannya terarah,” ungkap Teten.
Dampak perkembangan e-commerce juga membawa beberapa tantangan baru, seperti 90 persen produk di e-commerce adalah barang impor, reseller produk impor mendominasi isi platform e-commerce, terjadinya predatory pricing, serta terjadinya monopoli data oleh platform asing.
Ditambah dengan hadirnya social-commerce di tengah masyarakat telah menggeser frekuensi penjualan di platform e-commerce lainnya.
“Arus barang masuk juga harus diatur agar tidak kecolongan lagi dengan produk ilegal ke negara kita,” imbuhnya.
Teten mengatakan bahwa pihaknya juga akan berdiskusi dengan Bea Cukai, terkait pengaturan biaya masuk barang/produk. Karena saat ini peraturan cukai yang berlaku hanya senilai 7,5 persen dari harga masuknya barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya