Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten Masduki Sampaikan Dampak Perkembangan E-Commerce Terhadap UMKM

Kompas.com, 29 September 2023, 07:00 WIB
Fransisca Mega Rosa Mustika,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keprihatinan yang kini menjadi fokus utama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKop-UKM) Teten Masduki adalah persaingan pasar yang berbanding terbalik antara tempat perbelanjaan konvensional dengan platform perbelanjaan online atau e-commerce.

Hasil sidak Teten ke Pasar Tanah Abang pada Selasa (19/9/2023), terbukti bahwa para penjual di sana mengalami penurunan omzet yang terbilang ekstrim.

Meski pada praktiknya sudah banyak penjual di Pasar Tanah Abang yang sudah melakukan live shopping melalui salah satu media sosial yang juga menjadi e-commerce, TikTok, tetapi tetap kalah saing.

“Sudah sebanyak 22 juta pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitas pelatihan transformasi digital, namun mereka ini tidak bisa bertahan,” kata Teten pada agenda kunjungan ke Menara Kompas, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Bisnisnya Ditolak MenKopUKM Teten Masduki, Ini Tanggapan Tiktok Indonesia

Adanya ancaman terhadap perlindungan pasar digital domestik, yang mana ancaman ini dapat hadir dalam bentuk ‘tidak langsung’ di luar ekonomi digital, termasuk pada sektor konsumsi sehari-hari dan daya saing UMKM.

Jika tidak ada intervensi dalam bentuk transformasi, regulasi dan komunikasi, hal ini menimbulkan dampak besar di kemudian hari.

“Karena sudah banyak ‘jeritan’ dari para pelaku UMKM, transformasi digital harus diatur agar keberlangsungannya terarah,” ungkap Teten.

Dampak perkembangan e-commerce juga membawa beberapa tantangan baru, seperti 90 persen produk di e-commerce adalah barang impor, reseller produk impor mendominasi isi platform e-commerce, terjadinya predatory pricing, serta terjadinya monopoli data oleh platform asing.

Baca juga: MenKopUKM Teten Masduki Tolak Tiktok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan di Indonesia

Ditambah dengan hadirnya social-commerce di tengah masyarakat telah menggeser frekuensi penjualan di platform e-commerce lainnya.

“Arus barang masuk juga harus diatur agar tidak kecolongan lagi dengan produk ilegal ke negara kita,” imbuhnya.

Teten mengatakan bahwa pihaknya juga akan berdiskusi dengan Bea Cukai, terkait pengaturan biaya masuk barang/produk. Karena saat ini peraturan cukai yang berlaku hanya senilai 7,5 persen dari harga masuknya barang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau