Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM dan Ombudsman Ungkap Masalah Agunan KUR

Kompas.com, 4 Oktober 2023, 07:00 WIB
Fransisca Mega Rosa Mustika,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dengan Ombudsman RI mengungkapkan temuan-temuan krusial.

Berdasarkan siaran pers di laman Kemenkopukm.go.id, salah satu temuan utama adalah masih adanya aduan terkait masalah agunan yang berdampak pada pelaku UMKM.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI, mengungkapkan bahwa masih banyak kasus  bank-bank penyalur KUR meminta agunan dari pelaku UMKM yang meminjam di bawah batas Rp100 juta.

Hal ini bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 yang secara tegas menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diperlukan untuk KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.

Untuk menindak masalah ini, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan akan dikenakan sanksi, termasuk penangguhan subsidi marjin KUR atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyuarakan perlunya pengembangan metode credit scoring sebagai alternatif agunan untuk memudahkan akses UMKM terhadap pembiayaan, terutama dalam program KUR.

Baca juga: KemenKop UKM Percepat Penyaluran KUR Klaster Berbasis Rantai Pasok

Ia menekankan perlunya inovasi dalam pembiayaan perbankan, dengan memberikan penilaian berdasarkan rekam jejak digital mengenai kesehatan usaha pelaku UMKM.

“Sejatinya di 145 negara lain sudah menerapkan credit scoring. Bukan aset lagi yang jadi jaminan, tapi track record digital mengenai kesehatan usaha yang menjadi penilaian,” ucap Teten dalam keterangan resminya, Senin (2/10/2023).

Selain masalah agunan, masih banyak aduan yang berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sosialisasi yang dianggap belum optimal.

Meskipun program KUR seharusnya menjadi solusi bagi masalah pembiayaan pelaku UMKM, masih banyak hal yang harus digarap untuk memastikan program ini berjalan dengan baik.

Plafon KUR pada tahun 2023 mencapai Rp297 triliun, dengan penyaluran mencapai 59,17 persen dari total plafon tersebut hingga 30 September 2023.

“Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru,” kata Yulius.

Baca juga: Kemenkop UKM: UMKM di Indonesia Perlu Perkuat Entrepreneurial Mindset

Dadan S Suharmawijaya, salah seorang anggota Ombudsman RI menyoroti bahwa 53 persen dari total aduan yang masuk terkait masalah agunan, sedangkan 43 persen lainnya terkait permintaan informasi tentang pengajuan KUR.

Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat dan skema penyelesaian untuk pemohon yang tidak lolos SLIK juga ditekankan dalam konferensi tersebut.

Posko Bersama Pengaduan KUR diharapkan dapat membantu memperbaiki pelaksanaan program KUR bagi UMKM, dengan harapan bahwa masalah-masalah yang diidentifikasi dapat segera ditindaklanjuti untuk memastikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku UMKM.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau