Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Permudah UMKM Lakukan Ekspor

Kompas.com - 12/10/2023, 20:56 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan regulasi yang mengatur ekspor barang kiriman untuk mendukung aktivitas perdagangan lintas negara oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

“Kami mengatur kegiatan ekspor karena makin meningkatnya perdagangan lintas negara melalui e-commerce, sehingga kami perlu memfasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi kami mendorong ekspor, khususnya dari teman-teman UMKM,” kata dia, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Simak 5 Peluang Bisnis Percetakan Kemasan

Dalam Pasal 43 ayat (1) PMK 96/2023, dijelaskan bahwa ekspor barang kiriman dengan berat kotor kurang dari 30 kilogram dan diekspor oleh eksportir yang bukan badan usaha akan dilaporkan melalui penyampaian consignment note (CN) oleh penyelenggara pos pada pejabat bea dan cukai di kantor pabean.

Hal itu juga berlaku untuk barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali.

“Ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada UMKM yang ingin melakukan kegiatan pameran di luar negeri. Kalau barang yang dikembalikan jumlahnya kecil, kurang dari 30 kilogram, kita harap saat dikembalikan mereka mudah mengurus pembebasan bea masuk, sepanjang barang itu bisa dibuktikan nyata dari Indonesia,” jelas Donny.

CN yang dimaksud setidaknya mengandung elemen data nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, negara tujuan, daerah asal barang kiriman, berat kotor, biaya pengangkutan, dan asuransi jika ada.

Selain itu, juga harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB), cara penyerahan barang, mata uang, bea keluar yang harus dibayarkan jika ada, uraian jumlah dan jenis barang, pos tarif atau HS code, serta nomor dan tanggal invoice jika barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan.

Baca juga: Pemilik El Art Bagikan 4 Tips Sukses Mendapatkan Pembeli dari Luar Negeri

Selanjutnya, jenis, nomor, dan tanggal dokumen perizinan; nama dan alamat pengirim barang; nomor telepon pengirim barang jika ada, nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengirim barang; nama dan alamat penerima/pembeli; nama dan nomor identitas Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk transaksi di PPMSE; serta kantor pabean pemuatan ekspor barang kiriman.

Sementara untuk ekspor barang kiriman di atas 30 kilogram dan diekspor oleh eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat, maka eksportir atau penyelenggara pos menyampaikan pemberitahuan ekspor barang.

Hal yang sama juga berlaku untuk barang kiriman ekspor oleh eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian serta barang impor yang diberitahukan dengan PIB/PIBK yang akan diekspor kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

6 Ide Bisnis Mudah Bermodal Uang Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK

6 Ide Bisnis Mudah Bermodal Uang Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK

Training
WamenKop: Koperasi Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Jeratan Rentenir

WamenKop: Koperasi Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Jeratan Rentenir

Training
5 Ide dan Peluang Binsis Produk Skincare dari Susu Sapi

5 Ide dan Peluang Binsis Produk Skincare dari Susu Sapi

Training
Olah Limbah Jadi Mainan Anjing, Warga Purworejo Sukses Ekspor Produk Ke Belgia

Olah Limbah Jadi Mainan Anjing, Warga Purworejo Sukses Ekspor Produk Ke Belgia

Program
Tantangan dan Strategi Tarunira Mendorong Digitalisasi Petani Lontar

Tantangan dan Strategi Tarunira Mendorong Digitalisasi Petani Lontar

Training
Kisah I Komang Sukarma, Berdayakan Petani Lontar di Karangasem Melalui Tarunira

Kisah I Komang Sukarma, Berdayakan Petani Lontar di Karangasem Melalui Tarunira

Jagoan Lokal
Pemerintah Jadikan KSUKB Bank Nagari sebagai Role Model Holdingisasi Koperasi

Pemerintah Jadikan KSUKB Bank Nagari sebagai Role Model Holdingisasi Koperasi

Training
iFortepreneur 2024 Dorong Transformasi Digital UKM Indonesia

iFortepreneur 2024 Dorong Transformasi Digital UKM Indonesia

Program
Cerita Ryan, Berbisnis Helm Anak Berawal dari Rasa Peduli

Cerita Ryan, Berbisnis Helm Anak Berawal dari Rasa Peduli

Jagoan Lokal
Tren Bisnis Laundry Tahun 2025, Seperti Apa Prediksinya?

Tren Bisnis Laundry Tahun 2025, Seperti Apa Prediksinya?

Training
Seminar Laundry Innovation Summit 2024 Akan Digelar pada 9-10 Desember

Seminar Laundry Innovation Summit 2024 Akan Digelar pada 9-10 Desember

Program
Langkah Budi Arie Setiadi Revitalisasi Koperasi, Apa Saja?

Langkah Budi Arie Setiadi Revitalisasi Koperasi, Apa Saja?

Program
Maybank Indonesia Beri Solusi Finansial Customer-Centric untuk UKM

Maybank Indonesia Beri Solusi Finansial Customer-Centric untuk UKM

Program
Hingga September 2024, Pembiayaan UKM Berbasis Syariah di Maybank Indonesia Capai Rp 30,98 Triliun

Hingga September 2024, Pembiayaan UKM Berbasis Syariah di Maybank Indonesia Capai Rp 30,98 Triliun

Program
7 Ide Bisnis Produk Makanan dan Minuman Olahan dari Susu Sapi

7 Ide Bisnis Produk Makanan dan Minuman Olahan dari Susu Sapi

Training
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau