JAKARTA, KOMPAS.com – Rumah yang terletak di Jalan H Noor Pejaten Barat Jakarta Selatan itu terlihat sepi. Tidak terlihat aktivitas pekerja sebagaimana hari-hari sebelumnya.
Halamannya lumayan luas. Ini berbeda dari rumah-rumah di sekitarnya yang rata-rata sudah tak punya sisa lahan di bagian depan. Dilihat sekilas, rumah itu tampak seperti tempat tinggal pada umumnya.
Rumah itu adalah kediaman Rully Mustakimah (50), owner sabun herbal organik dengan merek Tanzif. Meski dari luar terlihat seperti rumah pada umumnya, namun begitu melangkahkan kaki ke dalam, terdapat fasilitas produksi yang dipakai untuk memasak bahan baku serta pemrosesan sabun herbal.
Baca juga: Prihatin Kondisi Air di Jakarta, Rully Ciptakan Sabun Herbal Ramah Lingkungan
Memang, fasilitas produksi tersebut terlihat sederhana karena skala usaha yang dijalankan masih UMKM. Namun demikian, fasilitas tersebut telah memenuhi standard yang ditetapkan BPOM.
“Bagi pelaku UMKM, mendapatkan perizinan terutama dari BPOM membutuhkan perjuangan tersendiri. Sebagai pelaku usaha, proses ini merupakan tahap untuk membuktikan keuletan,” kata Rully saat ditemui Kompas.com, Jumat (23/2/2024).
Di bawah bendera CV Berkah Bersama Tanzif, Rully memproduksi sabun herbal dengan memanfaatkan bahan-bahan organik sebagai bahan bakunya. Sebut saja kelor, kunyit, susu kambing, hingga bunga calendula.
Seiring dengan berkembangnya usaha, Rully memahami bahwa bisnis tak cukup hanya dengan legalitas usaha. Lebih dari itu, sabun herbal yang diproduksinya harus memiliki sertifikat dari otoritas terkait. Sebut saja sertifikat halal dari MUI serta sertifikat keamanan produk dari BPOM.
Di sinilah jiwa kewirausahaan benar-benar diuji. Pasalnya, sertifikat keamanan produk dari BPOM bisa diterbitkan jika si produsen atau UMKM telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.
Syarat-syarat tersebut meliputi tempat produksi, bahan yang digunakan, hingga proses produksinya. Tak jarang, sertifikasi memakan waktu berbulan-bulan guna memastikan produk yang dihasilkan benar-benar higienis dan aman dipakai konsumen.
Ketatnya syarat yang diterapkan menyebabkan banyak pelaku UMKM berguguran ketika mengajukan sertifikasi dari BPOM.
Baca juga: Syarat Mengurus Sertifikat Izin Edar BPOM
Seperti diungkapkan Rully, dia adalah UMKM binaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Saat itu bank BUMN tersebut memfasilitasi dia bersama beberapa UMKM lainnya memperoleh sertifikasi dari BPOM.
Di awal pendaftaran terdapat sekitar delapan pelaku usaha yang mengajukan. Namun hingga proses selesai, yang tersisa ada sekitar tiga hingga empat UMKM.
“Misalnya syarat ruangan produksi. Untuk mengubah ruangan itu perlu modal, sementara penjualan dari UMKM juga belum terlalu masif. Di sinilah seorang pelaku usaha UMKM benar-benar diuji keuletannya dalam menghadapi berbagai tantangan,” jelas Rully.
Bersyukur, Rully bisa melalui proses tersebut. Hingga kini standard tempat produksi serta proses pembuatan benar-benar dijaga guna memastikan produk sabunnya memenuhi standard BPOM.
Karena telah mendapat sertifikat dari BPOM, Rully tak ragu untuk memproduksi sabun herbalnya dengan jumlah yang lebih banyak. Dia juga optimistis dengan usaha yang dijalankan tersebut bisa berkelanjutan karena semakin banyak konsumen yang menyadari pentingnya produk yang ramah lingkungan.