Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, Catat!

Kompas.com - 29/07/2024, 16:20 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

KOMPAS.com - Istilah UMKM pasti sering kalian dengar di kehidupan sehari-hari. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah.

Di Indonesia, UMKM punya peranan penting sebagai tulang punggung perekonomian bangsa. memainkan peranan yang sangat penting dalam perekonomian negara ini. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, ada 65,4 juta UMKM pada tahun 2019 di Indonesia dan mampu menyerap tenaga kerja 123.300 tenaga kerja.

Setiap jenis usaha di kategori UMKM punya perbedaan. Lantas, apa perbedaan masing-masing kategori antara usaha mikro, kecil dan menengah? 

Dikutip dari laman KemenKop dan UKM, perbedaan tersebut bisa dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Baca juga: Menteri Teten Ingatkan Pentingnya Proteksi Produk UMKM

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Untuk usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.

Sementara itu, usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah.

Usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Lantas, apa kriteria masing-masing dari usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah?

Usaha Mikro

  • Memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

Usaha Kecil

  • Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.

Usaha Menengah

  • Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Disperindag Sulsel Siapkan Strategi Pemasaran untuk Bantu UMKM Naik Kelas

Disperindag Sulsel Siapkan Strategi Pemasaran untuk Bantu UMKM Naik Kelas

Training
Wamen UMKM Sebut PNM Katalisator Tumbuh Kembang Pengusaha Ultra Mikro di Indonesia

Wamen UMKM Sebut PNM Katalisator Tumbuh Kembang Pengusaha Ultra Mikro di Indonesia

Training
Pemerintah Perkuat Pembiayaan UMKM Pertanian dan Perikanan

Pemerintah Perkuat Pembiayaan UMKM Pertanian dan Perikanan

Program
Menteri UMKM dan Sejumlah Menteri Lainnya Dipanggil Prabowo, Ada Apa?

Menteri UMKM dan Sejumlah Menteri Lainnya Dipanggil Prabowo, Ada Apa?

Program
Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Muhammadiyah jadi Pebisnis

Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Muhammadiyah jadi Pebisnis

Training
Dukung Diaspora, BNI Salurkan Kredit untuk Restoran 'Dapur Van Java' di Perth

Dukung Diaspora, BNI Salurkan Kredit untuk Restoran "Dapur Van Java" di Perth

Program
1,5 Bulan Jelang Ramadhan, Blok B Pasar Tanah Abang Dirasakan Pedagang Masih Sepi

1,5 Bulan Jelang Ramadhan, Blok B Pasar Tanah Abang Dirasakan Pedagang Masih Sepi

Program
Pedagang Keluhkan Blok B Pasar Tanah Abang seperti Mati Suri, Omzet Terjun Bebas

Pedagang Keluhkan Blok B Pasar Tanah Abang seperti Mati Suri, Omzet Terjun Bebas

Program
Menteri UMKM Lantik Pejabat di Pasar Tanah Abang, Pedagang: Jangan Seremonial Saja, Tanya Keluhannya Apa

Menteri UMKM Lantik Pejabat di Pasar Tanah Abang, Pedagang: Jangan Seremonial Saja, Tanya Keluhannya Apa

Program
Pemprov NTB Minta UMKM Jangan Takut Ekspor Komoditas Non Tambang

Pemprov NTB Minta UMKM Jangan Takut Ekspor Komoditas Non Tambang

Program
Obyek Wisata di Bogor Produk Koperasi Diresmikan, Budi Arie: Libatkan Masyarakat dan Anggota

Obyek Wisata di Bogor Produk Koperasi Diresmikan, Budi Arie: Libatkan Masyarakat dan Anggota

Program
Menteri UMKM Minta Polisi Tindak Oknum yang Tawarkan Jasa Program Makan Bergizi Gratis

Menteri UMKM Minta Polisi Tindak Oknum yang Tawarkan Jasa Program Makan Bergizi Gratis

Program
Menteri UMKM Ungkap Alasan Lantik Pejabat Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang

Menteri UMKM Ungkap Alasan Lantik Pejabat Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang

Program
Bukan di Gedung Ber-AC, Menteri UMKM Lantik Pejabat di Pasar Tanah Abang

Bukan di Gedung Ber-AC, Menteri UMKM Lantik Pejabat di Pasar Tanah Abang

Program
Selvi Gibran Rakabuming Raka Ajak Kelompok Ibu-Ibu Gabung Koperasi

Selvi Gibran Rakabuming Raka Ajak Kelompok Ibu-Ibu Gabung Koperasi

Training
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau