KOMPAS.com - Istilah UMKM pasti sering kalian dengar di kehidupan sehari-hari. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah.
Di Indonesia, UMKM punya peranan penting sebagai tulang punggung perekonomian bangsa. memainkan peranan yang sangat penting dalam perekonomian negara ini. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, ada 65,4 juta UMKM pada tahun 2019 di Indonesia dan mampu menyerap tenaga kerja 123.300 tenaga kerja.
Setiap jenis usaha di kategori UMKM punya perbedaan. Lantas, apa perbedaan masing-masing kategori antara usaha mikro, kecil dan menengah?
Dikutip dari laman KemenKop dan UKM, perbedaan tersebut bisa dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Baca juga: Menteri Teten Ingatkan Pentingnya Proteksi Produk UMKM
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Untuk usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
Sementara itu, usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah.
Usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Lantas, apa kriteria masing-masing dari usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah?