Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bengkulu Daftarkan 136 Merek Pelaku UMKM Gratis

Kompas.com - 27/09/2024, 19:30 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

Sumber Antara

BENGKULU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mendaftarkan 136 merek dagang pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui program hak kekayaan intelektual (HKI) secara gratis di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Eddyson menyebutkan, pada 2024 Bengkulu menerima alokasi kuota bagi UMKM untuk mendaftarkan merek dagang nya ke HKI sebagai salah satu upaya mendorong pelaku usaha mikro dapat naik kelas.

"Pendaftaran merek UMKM ialah hal yang penting untuk dilakukan dalam bisnis. Pendaftaran ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, namun juga memberikan banyak manfaat lainnya," ujar Eddyson seperti dilansir dari Antara, Jumat (27/9/2024).

Lanjut Eddyson, merek dagang juga sebagai langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM, serta dengan mendaftarkan merek ke dalam Hak Kekayaan Intelektual, para pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu memperpanjang waktu pendaftaran merek usaha pada HKI atau penerbitan merek dagang untuk pelaku UMKM di wilayah tersebut hingga September 2024.

Perpanjangan tersebut diberikan untuk 1.000 pelaku UMKM di Kota Bengkulu yang ingin mendaftarkan merek dagang nya agar tidak tidak dapat ditiru oleh orang lain.

Baca juga: Disperindag Kota Bengkulu Bantu 1.128 Industri Kecil Menengah Jadi UMKM

Eddyson menyebutkan bahwa program tersebut gratis dari Kementerian Koperasi untuk usaha mikro yang ada di wilayah tersebut.

Untuk pendaftaran merek akan digratiskan bagi pelaku UMKM yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bengkulu adalah pencatatan merek secara gratis, namun, jika UMKM mendaftar secara mandiri melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, maka akan dikenakan biaya pencatatan sebesar Rp 500.000 untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp1,8 juta untuk kategori umum.

Dengan adanya program pendaftaran merek tersebut langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM khususnya di Kota Bengkulu serta dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pendaftaran merek tidak hanya melindungi merek produk dari plagiat, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk UMKM sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas," kata Eddyson.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada para pelaku UMKM di Kota Bengkulu untuk memanfaatkan program tersebut karena gratis dengan mengajukan pendaftaran merek mereka melalui Pemkot Bengkulu.

Sementara itu, untuk persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftar yaitu UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki logo dan merek yang akan didaftarkan, dan memastikan merek tersebut belum pernah didaftarkan sebelumnya di pangkalan data HAKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau