Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenKopUKM Ground Breaking Dua Pabrik Minyak Makan Merah di Kalbar

Kompas.com - 05/10/2024, 07:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

SANGGAU, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali melakukan ground breaking (peletakan batu pertama) pembangunan pabrik minyak makan merah di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mendorong peningkatan kesejahteraan petani sawit.

“Dengan begitu sudah ada lima pabrik minyak makan merah yang sedang dibangun dan dikembangkan oleh koperasi dengan difasilitasi oleh KemenKopUKM,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi saat melakukan ground breaking pabrik minyak makan merah di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Jumat (04/10).

Pabrik minyak makan merah di Kabupaten Sanggau berada di dua titik dengan masing-masing luasnya 2,5 hektar dan 16 hektar. Pabrik minyak makan merah nantinya akan dikelola dan dikembangkan oleh Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh).

Sementara itu, pabrik minyak makan merah di Kabupaten Sekadau akan dikelola dan dikembangkan oleh Koperasi Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Keling Kumang.

Baca juga: KemenKopUKM Dukung Pengembangan Produksi Minyak Makan Merah

Zabadi mengatakan, replikasi pembangunan pabrik minyak makan merah merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meluncurkan pabrik minyak makan merah pertama di Kabupaten Deli Serdang pada bulan Maret lalu.

Kedua Pabrik Minyak Makan Merah di Kalbar ini juga menjadi bagian dari hilirisasi komoditas sawit yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan petani sawit rakyat.

"Ini bisa memberikan kepastian harga pada petani dengan TBS (Tandan Buah Segar) yang dibeli dan dikelola oleh koperasi. Di sisi lain para petani juga akan memperoleh manfaat dari proses hilirisasi CPO menjadi produk turunan seperti bahan baku sabun, kosmetik, hingga pakan ternak, model bisnis ini akan meningkatkan kesejahteraan para petani (sawit)," ujar Zabadi.

Minyak makan merahKOMPAS.com/ ELSA CATRIANA Minyak makan merah

Zabadi menuturkan, konsep pengembangan pabrik minyak makan merah terintegrasi berbasis koperasi ini semakin gencar dilakukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul di kalangan masyarakat, selain dari sisi kesejahteraan petani sawit yang masih memprihatinkan.

Isu lain yang ingin diselesaikan dari proyek ini adalah tingginya impor vitamin A dan E sementara komoditas sawit yang banyak mengandung vitamin tersebut justru belum dioptimalkan.

Baca juga: Teten Masduki Pastikan Pabrik Minyak Makan Merah di Deli Serdang Beroperasi pada Awal 2023

Di sisi lain, Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia justru dihadapkan tingginya harga minyak goreng. Anomali-anomali tersebut diharapkan bisa dihilangkan melalui program hilirisasi pembangunan pabrik minyak makan merah terintegrasi berbasis koperasi.

"Produksi (CPO) kita 54 juta ton, sedangkan kebutuhan dalam negeri kurang lebih 20 juta, artinya masih ada surplus. Ironisnya kebutuhan dalam negeri tidak diperhatikan karena mayoritas diekspor sehingga hal ini memicu kenaikan harga minyak goreng. Sudah mahal (minyak goreng), sempat langka, dan sulit ditemukan," kata Zabadi.

Ia juga menekankan, pabrik minyak makan merah ini hanya bisa dibangun dan dikelola oleh koperasi, sementara swasta atau korporasi dilarang membangun pabrik yang sama.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam sambutannya pada prosesi ground breaking pabrik minyak makan merah di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, Jumat (4/10).KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam sambutannya pada prosesi ground breaking pabrik minyak makan merah di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, Jumat (4/10).

Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PerMenKopUKM) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi.

"Ini bukan bentuk monopoli usaha karena ini dikelola oleh koperasi yang merupakan representasi dari ekonomi rakyat, bahkan ada aturan lain yang menyebutkan adanya hak eksklusivitas itu dimiliki oleh seluruh anggota koperasi," kata Ahmad Zabadi.

Pembangunan pabrik minyak makan merah di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau diharapkan dapat memenuhi kebutuhan minyak, khususnya yang tinggal di sekitar pabrik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau