Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri UMKM Sebut Penghapusan Piutang Macet UMKM Dilakukan dalam Dua Tahap

Kompas.com, 18 Desember 2024, 17:00 WIB
Add on Google
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyepakati kolaborasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dalam mempercepat implementasi penghapusan piutang macet kepada UMKM sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

"Kita akan membagi menjadi dua stage realisasi terhadap penghapusan piutang ini. Stage pertama akan kita realisasikan pada Januari 2025 yang juga akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Lalu stage kedua akhir Maret 2025," kata Maman saat menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kementerian BUMN di Jakarta, Selasa (17/12/2024) seperti termuat dalam siaran pers.

Diperkirakan sekitar 1,09 juta pegiat UMKM akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang macet dari pemerintah.

"Total estimasi jumlah pengusaha atau pegiat UMKM yang berpotensi mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini, berdasarkan data yang telah kami reviu bersama Bank Himbara, itu kurang lebih ada sekitar 1.097.176 UMKM potensinya," kata Maman.

Namun, Maman menyatakan bahwa angka potensi tersebut masih bisa berubah, karena beberapa tantangan dalam proses pendataan. Diketahui, ada perubahan data UMKM yang mempengaruhi akurasi data.

”Jadi, pihak Bank Himbara juga harus melakukan pencarian untuk memastikan keberadaan UMKM. Selain itu, ada juga kemungkinan perubahan KTP yang mempersulit pendataan," kata Maman.

Baca juga: MenKopUKM: Presiden Jokowi Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM

Maman juga menekankan pentingnya memastikan agar program ini tidak menimbulkan persepsi keliru di kalangan pegiat UMKM.

"Perlu diketahui, dalam implementasi penghapusan piutang ini, ada hal yang harus kita jaga yaitu moral hazard, Kementerian UMKM berkepentingan untuk mencegah adanya anggapan bahwa kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, yang bisa berdampak pada keterlambatan aktivitas pembayaran di bank," katanya.

Oleh karena itu, menurut Maman, batasan waktu 6 bulan menjadi penting.

"Namun, tidak menutup kemungkinan batasan ini akan kami reviu dan perpanjang sesuai dengan kondisi di lapangan," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menekankan dukungan penuh terhadap implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024. Ia menegaskan, program UMKM ini harus didorong dan disukseskan, serta perlu ada sinkronisasi program bersama Kementerian UMKM.

“Kementerian BUMN adalah supporting dari banyak Kementerian, sehingga sejak awal kami sangat terbuka untuk mendukung program-program Kementerian UMKM, karena memang konsep kami adalah joined KPI jadi kesuksesan bersama,” kata Erick.

"Saya ingin memberikan apresiasi kepada Kementerian BUMN dan Bank Himbara karena telah memberikan dukungan penuh untuk mempercepat implementasi penghapusan piutang UMKM," kata Maman.

Baca juga: Penghapusan Utang 70.000 UMKM Tunggu Aturan Internal Bank Himbara

Ia menambahkan, kebijakan ini harus dilaksanakan dengan hati-hati dan penuh koordinasi demi memastikan tujuan program dapat tercapai secara efektif.

Sementara itu, Maman juga menekankan pentingnya konsolidasi data UMKM.

“Kementerian UMKM menekankan pada dua program besar, pertama melakukan konsolidasi data pemetaan terhadap para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia yang berjumlah 60 jutaan, untuk mengetahui tumbuh kembang dan implementasi program yang tepat sasaran bagi UMKM dengan membangun sistem single data pemetaan pengusaha UMKM,” kata Maman.

”Yang kedua, kolaborasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian BUMN melalui konsep Holding UMKM yang diharapkan mampu mendorong UMKM naik kelas dan terkoneksi dengan rantai pasok industri besar,” kata Maman.

Melalui langkah kolaboratif ini, pemerintah berharap program penghapusan piutang UMKM dan sinergi pemberdayaan dapat menjadi titik tolak bagi pertumbuhan ekonomi UMKM yang lebih berkelanjutan dan inklusif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
Perusahaan AI Indonesia Tembus Pasar AS melalui Kolaborasi dengan Crawford Software
Perusahaan AI Indonesia Tembus Pasar AS melalui Kolaborasi dengan Crawford Software
Jagoan Lokal
Fabriku Hadirkan Kain Berkualitas untuk Brand Lokal
Fabriku Hadirkan Kain Berkualitas untuk Brand Lokal
Jagoan Lokal
Bangun Ekonomi Digital Asia, Cyberport Hong Kong Gandeng Sejumlah Institusi Indonesia
Bangun Ekonomi Digital Asia, Cyberport Hong Kong Gandeng Sejumlah Institusi Indonesia
Program
Menghindari Salah Arah Alokasi Dana Desa untuk KDMP
Menghindari Salah Arah Alokasi Dana Desa untuk KDMP
Program
'TKTD' untuk Wirausaha Disabilitas
"TKTD" untuk Wirausaha Disabilitas
Program
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau