Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Piutang UMKM yang Dihapuskan oleh Pemerintah, Ini Penjelasan Menteri UMKM

Kompas.com - 09/01/2025, 11:03 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM.

Kriteria tersebut ditetapkan berdasarkan payung hukum yang disetujui Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya meringankan beban rakyat.

Maman mengatakan, kebijakan ini sangat baik, tetapi di sisi lain Kementerian UMKM perlu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Maman di Jakarta, Rabu (8/1/2025) dalam keterangannya.

Baca juga: Menteri UMKM Sebut Penghapusan Piutang Macet UMKM Dilakukan dalam Dua Tahap

Maman menambahkan, pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman.

Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Selanjutnya, kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Maman menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Kementerian UMKM berencana meluncurkan Super Apps bernama SAPA UMKM sebagai pusat informasi dan layanan terpadu bagi pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam acara Entrepreneur Hub Jakarta Raya Sesi IV dengan tema ?Grow and Sustain? di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11/2024).Dok. Kementerian UMKM Kementerian UMKM berencana meluncurkan Super Apps bernama SAPA UMKM sebagai pusat informasi dan layanan terpadu bagi pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam acara Entrepreneur Hub Jakarta Raya Sesi IV dengan tema ?Grow and Sustain? di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” kata Maman.

UMKM Maman juga menjelaskan bahwa bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM.

Baca juga: Penghapusan Utang 70.000 UMKM Tunggu Aturan Internal Bank Himbara

Ia menegaskan, Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu Kementerian UMKM juga mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” kata Maman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Tips Membuat Kemasan agar Produk Makanan Kering dan Frozen Food Tahan Lama

Tips Membuat Kemasan agar Produk Makanan Kering dan Frozen Food Tahan Lama

Training
Ada Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Banyumas Inventarisir Koperasi dan UMKM

Ada Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Banyumas Inventarisir Koperasi dan UMKM

Program
Kisah Yuliza, Merintis Keripik Tempe hingga Beromzet Rp 6 Juta Per Bulan

Kisah Yuliza, Merintis Keripik Tempe hingga Beromzet Rp 6 Juta Per Bulan

Jagoan Lokal
Kriteria Piutang UMKM yang Dihapuskan oleh Pemerintah, Ini Penjelasan Menteri UMKM

Kriteria Piutang UMKM yang Dihapuskan oleh Pemerintah, Ini Penjelasan Menteri UMKM

Training
Banyak Pesta Pernikahan dan Sunatan, Emping Melinjo di Lebak Laris Manis

Banyak Pesta Pernikahan dan Sunatan, Emping Melinjo di Lebak Laris Manis

Program
6 Alasan Pelaku Usaha Kuliner Perlu Terapkan Positioning Produk Makanan

6 Alasan Pelaku Usaha Kuliner Perlu Terapkan Positioning Produk Makanan

Training
Tak Ada Susu di Menu Makan Bergizi Gratis, Wamenkop: Perlu Diberikan Susu UHT atau Bubuk

Tak Ada Susu di Menu Makan Bergizi Gratis, Wamenkop: Perlu Diberikan Susu UHT atau Bubuk

Program
Syarat Mitra Catering Program Makan Bergizi Gratis, APJI: Lolos Seleksi dan Punya Sertifikasi Keamanan Pangan

Syarat Mitra Catering Program Makan Bergizi Gratis, APJI: Lolos Seleksi dan Punya Sertifikasi Keamanan Pangan

Program
Kementerian UMKM Berencana Adopsi Metode Pembinaan UMKM Milik YDBA

Kementerian UMKM Berencana Adopsi Metode Pembinaan UMKM Milik YDBA

Program
6 Alasan Mengapa Desa yang Sepi Cocok untuk Berbisnis

6 Alasan Mengapa Desa yang Sepi Cocok untuk Berbisnis

Training
LPDB KUMKM Dapat Tambahan Dana Rp 10 Triliun, Ini Instruksi Menkop Budi Arie

LPDB KUMKM Dapat Tambahan Dana Rp 10 Triliun, Ini Instruksi Menkop Budi Arie

Program
Pertumbuhan Ekspor UMKM Ditargetkan Tumbuh 21,57 Persen pada Tahun 2029

Pertumbuhan Ekspor UMKM Ditargetkan Tumbuh 21,57 Persen pada Tahun 2029

Program
Kemenkop Siapkan Koperasi untuk Suplai Bahan Baku Makan Bergizi Gratis

Kemenkop Siapkan Koperasi untuk Suplai Bahan Baku Makan Bergizi Gratis

Program
Menkop Budi Arie Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Produk Dalam Negeri

Menkop Budi Arie Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Produk Dalam Negeri

Program
Perjalanan Bisnis Es Cendol Elizabeth, dari Gerobak sampai Hadir di Mal

Perjalanan Bisnis Es Cendol Elizabeth, dari Gerobak sampai Hadir di Mal

Jagoan Lokal
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau