Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pelaku UMKM Harus Punya Nomor Induk Berusaha?

Kompas.com - 23/08/2022, 20:30 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) merupakan modal penting pelaku UMKM untuk dapat melakukan transformasi usaha dari informal menjadi formal.

Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM akan semakin mudah untuk mengakses pembiayaan perbankan.

Teten dalam acara Pemberian NIB untuk Pelaku UMK Perseorangan di Universitas Gajah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (23/8), menargetkan sampai dengan tahun 2024, sebanyak 16 persen dari seluruh UMKM atau 2,5 juta UMKM bisa memiliki NIB.

“Untuk merealisasi target tersebut, KemenKopUKM memiliki program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) guna mempercepat penerbitan NIB melalui pendampingan yang dilakukan oleh relawan Garda Transfumi,” kata Teten dalam siaaran pers yang diterima Kompas.com.

Program Transfumi sendiri melibatkan para relawan pendamping Garda Transfumi yang berasal dari para asosiasi yang berkompeten mendampingi pelaku UMKM di Indonesia untuk mengakses NIB melalui aplikasi OSS-RBA.

Terdata dari 600 relawan pendamping Garda Transfumi yang aktif melakukan pendampingan, sebanyak 50 di antaranya dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Lebih lanjut, Teten menambahkan saat ini pemerintah sedang mengembangkan kerja sama dengan aplikasi digital untuk menerapkan scoring bagi UMKM.

Tujuannya, agar pelaku UMKM yang unbankable dapat memiliki kepastian dalam mendapatkan pembiayaan melalui scoring credit.

Selain itu, Teten juga menegaskan, UMKM harus menjadi bagian dari industrialisasi nasional.

"Jadi industri otomotif komponennya harus dari UMKM, industri furnitur harus dari UMKM, industri makanan juga bahannya harus dari UMKM. Dengan begitu, UMKM dengan industri terintegrasi. Jadi gap antara usaha besar dan kecil akan hilang. Kemudahan perizinan termasuk pengurusan NIB mempermudah jalan UMKM masuk ke industrialisasi," ujar Teten.

Baca juga: Cara Membuat NIB Secara Online, Pelaku UMKM Wajib Tahu!

Di tempat yang sama, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan, 50 persen UMKM Indonesia merupakan usaha informal sehingga banyak di antaranya masih belum bisa mengakses pembiayaan formal atau perbankan.

Hal inilah yang membuat pemerintah harus bekerja keras untuk meningkatkan literasi keuangan dan membuat pelaku UMKM naik kelas menjadi usaha formal melalui penerbitan NIB lewat OSS-RBA.

"UMKM ini anak kandung republik ini. Setiap krisis, UMKM menjaga benteng pertahanan ekonomi kita. Mereka harus diberikan tempat terbaik untuk diberikan permodalan," ucap Bahlil.

Sementara itu, Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X menambahkan di DIY karakter perekonomian didominasi industri mikro dan kecil atau mencapai sebesar 98,4 persen serta penyerapan tenaga kerja mencapai 79 persen.

Baca juga: Waktu Terbaik Mengajukan Pinjaman untuk Modal Usaha, Catat!

Menurutnya, adanya NIB bagi usaha mikro dan kecil menjadi keharusan. Pasalnya, NIB telah menjadi fungsi utama pengenal bagi pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan.

"Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin operasional. NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang mendapat NIB terdaftar juga menjadi peserta jaminan kesehatan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Paku Alam.

Ia mengucapkan terima kasih dan menyambut baik pemberian NIB ini yang disebutnya membuka berbagai kemudahan untuk perizinan usaha dan mendorong usaha mikro dan kecil di DIY untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi.

“Kami juga akan meminta pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya," kata Paku Alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau