Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LIVE BRONIS UMKM 8 Desember: Serba-serbi Urus Perizinan UMKM

Kompas.com - 08/12/2022, 09:22 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 65,47 juta unit pada tahun 2019.

Sebagian besar UMKM di Indonesia masih banyak yang belum mengurus izin usaha. Padahal banyak manfaat yang didapatkan bagi pelaku UMKM yang telah memiliki surat izin usaha.

Jika punya izin, usaha yang dijalankan tentu sudah sah secara hukum. Selain itu, pelaku UMKM yang punya izin bisa mendapatkan fasilitas dan bantuan dari pemerintah.

Baca juga: Syarat Mengurus Sertifikat Izin Edar BPOM

Konsumen pun akan merasa nyaman untuk membeli produk UMKM yang telah memiliki izin usaha dan sertifikat lainnya. Dengan begitu, omzet penjualan dari pelaku UMKM bisa meningkat.

Ada beberapa perizinan yang perlu diurus oleh pelaku UMKM seperti Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Nomor Registrasi Perusahaan, Nomor Induk Berusaha, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan beragam surat izin lainnya.

Lalu apa saja izin yang harus diutamakan bagi pelaku UMKM? Bagaimana cara mengurusnya? Apa saja kelebihan yang akan didapatkan jika pelaku UMKM mengurus perizinan?

Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, CEO Easybiz Leo Faray Tody akan berbagi ilmu mengenai seluk-beluk perizinan UMKM

Easybiz sendiri merupakan sebuah lembaga konsultan legal yang membantu para UKM dan startup di Indonesia mengurus berbagai perizinan usahanya. Hal ini menjadikan lembaga ini sebagai rujukan banyak pelaku usaha dalam rangka mengurus berbagai perizinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com