Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenKopUKM Larang Kegiatan Thrifting, Ini Alasannya...

Kompas.com - 13/03/2023, 21:01 WIB
Zalafina Safara Nasytha,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) melarang kegiatan jual beli pakaian bekas bermerek yang diimpor dari luar atau biasa disebut dengan thrifting.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki mengatakan, pemerintah ingin melindungi produk UMKM Indonesia terutama yang ada pada bidang tekstil.

“Argumen kami untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas ini sangat kuat. Kami ingin melindungi produk UMKM kita terutama di sektor tekstil dan produk tekstil,” ujar Teten dalam diskusi sore hari ini di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.

Baca juga: Dorong Ekspor, Airlangga Hartanto Sebut Indonesia Unggul Bahan Baku

Di samping itu, adanya thrifting sangat tidak sejalan dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia yang bertujuan mengajak masyarakat untuk mencintai, membeli, mengkonsumsi produk-produk karya bangsa kita sendiri.

Harapannya, melalui gerakan tersebut, masyarakat dapat lebih sadar dalam mencintai dan menggunakan produk buatan lokal, di mana saat ini kualitas dari produk-produk lokal juga tidak kalah saing.

Terlebih lagi thrifting ini termasuk ilegal karena mengimpor pakaian bekas dari negara lain dan barang tersebut sudah tergolong sebagai sampah.

Baca juga: Mendag Berharap Pelaku UMKM Bisa Suplai Retail Modern hingga Tembus Ekspor

Teten menjelaskan bahwa dari pemerintah sendiri terdapat kegiatan belanja 40 persen produk UMKM dari APBN.

“Hal ini sudah diprediksi oleh Badan Pusat Statistik bisa menciptakan pertumbuhan (ekonomi) sekitar 1.85% dan menciptakan lapangan pekerjaan sekitar 2 juta orang dikarenakan adanya investasi baru,” tambahnya.

Kementerian Koperasi dan UKM Larang Kegiatan Thrift ImporZalafina Safara N Kementerian Koperasi dan UKM Larang Kegiatan Thrift Impor

Jika masyarakat Indonesia mengkonsumsi produk buatan sendiri maka dapat memberikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional.

Apalagi, sektor industri tekstil merupakan sektor industri padat karya yang di dalamnya melibatkan banyak sumber daya manusia.

Artinya, dampak yang diberikan dapat berskala sangat besar.

Baca juga: Kisah James Silalahi, Usaha Drum Bekas Hingga Raup Omzet Miliaran Rupiah

Teten menggambarkan saat sektor industri tekstil diambil oleh negara-negara luar dengan kegiatan thrifting impor. Ia menyebutkan, tingkat pengangguran di Indonesia akan meningkat hingga akhirnya menyebabkan daya beli masyarakat turun dan berpengaruh terhadap perekonomian nasional.

Oleh karena itu, Teten sangat menolak keras thrifting impor dan mendorong masyarakat Indonesia untuk lebih mencintai produk buatan sendiri.

Ia juga berharap pihak bea cukai dapat membantunya untuk lebih mengawasi proses masuknya barang-barang ilegal ini.

Baca juga: Ramadan Sudah Dekat, Ini 5 Takjil Buat Ide Jualan yang Cuan Banget

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau