Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop UKM: Pakaian Bekas Impor Dijual secara Ilegal

Kompas.com - 16/03/2023, 15:32 WIB
Nugraha Perdana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah melarang UMKM untuk menjual pakaian bekas impor karena merugikan produsen fashion dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan, penjualan pakaian bekas impor lebih banyak dilakukan secara ilegal. Kondisi itu dinilai memukul pada pelaku UMKM dalam negeri yang bergerak di bidang fashion.

"Jangan sampai produk ilegal ini terus masuk ke pasar dalam negeri dan memukul para pelaku UMKM kita," kata Teten pada Rabu (15/3/2023).

Disinggung soal para penjual pakaian bekas impor oleh UMKM juga, Teten yakin mereka tetap bisa berjualan produk dalam negeri.

Baca juga: Cara Sukses Memulai Usaha Cuci Motor

"Mereka itu sebenarnya tidak akan kehilangan lapangan pekerjaan. Kalau mereka di-supply produk dalam negeri itu mereka tetap akan bisa berusaha," katanya.

Dia menegaskan bahwa kebijakan yang ada dimaksud juga untuk tidak mematikan produsen pakaian lokal. Sebab, pemerintah juga tengah fokus untuk menyosialisasikan program nasional yaitu gerakan bangga buatan Indonesia.

"Yang bahaya itu kalau produsennya mati, sehingga pedagang kita hanya akan banyak menjual produk dari luar negeri, termasuk di e-commerce, media sosial," katanya.

Pihaknya berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk menentukan kebijakan lanjutan terkait larangan penjualan pakaian bekas impor.

Baca juga: Kisah Dewi, Mantan Buruh Pabrik yang Kini Sukses Ekspor Bulu Mata Palsu

Menurutnya, bila para pelaku UMKM menjual produk selundupan atau sampah luar negeri dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah.

"Ini kami akan koordinasikan dengan beberapa kementerian, ini yang ingin kita bahas bersama. Penyelundupan sampah produk fashion luar negeri, karena ini tidak sejalan dengan gerakan bangga buatan Indonesia, dan tidak sejalan dengan memperkuat ekonomi lokal," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau