MALANG, KOMPAS.com - Para pelaku usaha pakaian bekas impor atau thrift siap-siap diawasi Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Bahkan, Pemkot Malang akan melakukan pemeriksaan keliling ke setiap pelaku usaha.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan, kegiatan pemeriksaan menyesuaikan instruksi dari Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan statemen bahwa usaha pakaian bekas impor merugikan industri tekstil dan negara.
Baca juga: 5 Skill yang Harus Dimiliki sebagai Wirausaha, Simak Penjelasannya
"Dari Pemerintah Pusat sudah melarang, kemudian kepolisian juga akan menelusuri. Jadi kami bergerak melakukan pendataan," kata Eko pada Rabu (22/3/2023).
Pihaknya dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap toko-toko dan usaha bisnis thrift di Kota Malang. Beberapa instansi lain juga akan digandeng dalam kegiatan tersebut.
"Kami akan pantau, pemeriksaan secara langsung untuk pendataan ya, kita cek ke tempatnya. Kita juga akan koordinasi dengan Dinkes dan Kepolisian," katanya.
Namun, pemeriksaan itu bukan bertujuan untuk melarang. Para pelaku usaha dilakukan pendataan untuk mengantisipasi seperti bahaya virus pada pakaian bekas impor.
"Setidaknya dalam minggu ini, akan segera kami periksa. Kalau ada yang bahaya membawa virus di pakaian bekasnya, itu akan jadi perhatian khusus," katanya.
Baca juga: Cara Sukses Membangun Usaha Daycare
Sebagai informasi, usaha pakaian bekas impor di Kota Malang sudah menjamur saat ini. Kegiatan thrifting juga digemari oleh muda-mudi untuk mencari pakaian bekas impor yang memiliki kualitas bagus dengan harga terjangkau.
Lebih lanjut, Eko menegaskan, pihaknya akan menyikapi lebih bijak persoalan yang ada agar tak merugikan satu sama lain.
"Para penjual ini juga pengusaha kecil, artinya pemerintah pasti akan bijak dalam menyikapi hal seperti ini. Kami akan lihat dulu di lapangan seperti apa nantinya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.