Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi UKM Kosmetik, Simak Syaratnya

Kompas.com, 11 Juni 2023, 16:49 WIB
Zalafina Safara Nasytha,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjalankan usaha di bidang kecantikan, khususnya kosmetik menjadi salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan cuan.

Adanya kebutuhan dari masyarakat, terutama para perempuan, menjadikan kosmetik salah satu produk yang banyak dicari.

Persaingan dalam dunia kosmetik pun dapat dikatakan cukup terlihat berdasarkan hadirnya berbagai merek kosmetik di pasaran, mulai dari merek lokal asli Indonesia hingga merek yang berasal dari luar negeri.

Ada berbagai hal yang menjadi pertimbangan para perempuan di Indonesia, mulai dari kecocokan jenis kosmetik dengan tipe kulit hingga kehalalan produk yang kerap kali menjadi tanda tanya (terutama jika merek kosmetik berasal dari luar Indonesia) bagi perempuan Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Baca juga: Kisah BLP Beauty, Brand Kosmetik Lokal yang Mendunia ke Paris

Sebagai pelaku UMKM yang menawarkan produk kosmetik, tentunya kejelasan apakah produk yang ditawarkan halal atau tidak menjadi salah satu poin penting yang perlu diperhatikan.

Calon pelanggan pasti akan lebih yakin dan merasa aman, jika produk yang dibelinya dijamin aman dan halal untuk digunakan.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional bersama dengan PT Sucofindo membuka kesempatan bagi pelaku UKM untuk mendaftarkan produk kosmetiknya, agar mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

Syarat sertifikasi halal gratis

Melansir akun Instagram resmi Kementerian Perdagangan RI, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti skala usaha kecil dan menengah, telah beroperasi minimal 2 tahun, memiliki kelengkapan legalitas (NIB RBA), serta memiliki sertifikat CPKB dan izin edar.

Di samping itu, pelaku UKM terkait merupakan produsen kosmetik berorientasi ekspor atau telah melakukan ekspor, dan memiliki komitmen untuk mengikuti seluruh proses sertifikasi halal.

Baca juga: Cara Memulai Bisnis Kosmetik Online, Apa Saja?

Pendaftaran ini dibuka hingga 25 Juni 2023 dan pelaku UKM yang ingin mendaftar dapat mengakses link www.kemendag.go.id/s/HalalKosmetik2023 untuk melakukan pendaftaran.

Tim Kemendag RI juga menyediakan narahubung yang dapat kamu hubungi terkait dengan program sertifikasi halal tersebut, melalui nomor 082260347206 (Tia Megarini).

Dengan mendapatkan sertifikasi halal untuk produk kosmetikmu, maka kamu berkesempatan untuk menarik calon pelanggan lebih banyak lagi dan dapat meningkatkan kepercayaan mereka terhadap merek kosmetikmu.

Baca juga: Pemula Harus Tahu, Ini Cara Jitu Promosikan Produk Kosmetik Lokal

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
Hujan Deras, Ini Panduan Cuci Sepatu Putih Bahan Kanvas dan Kulit
Hujan Deras, Ini Panduan Cuci Sepatu Putih Bahan Kanvas dan Kulit
Training
Menelaah Pajak UMKM Versi Baru
Menelaah Pajak UMKM Versi Baru
Program
Indonesia Eximbank Bukukan Laba Bersih Rp77 Miliar pada Triwulan I 2026
Indonesia Eximbank Bukukan Laba Bersih Rp77 Miliar pada Triwulan I 2026
Program
Perusahaan AI Indonesia Tembus Pasar AS melalui Kolaborasi dengan Crawford Software
Perusahaan AI Indonesia Tembus Pasar AS melalui Kolaborasi dengan Crawford Software
Jagoan Lokal
Fabriku Hadirkan Kain Berkualitas untuk Brand Lokal
Fabriku Hadirkan Kain Berkualitas untuk Brand Lokal
Jagoan Lokal
Bangun Ekonomi Digital Asia, Cyberport Hong Kong Gandeng Sejumlah Institusi Indonesia
Bangun Ekonomi Digital Asia, Cyberport Hong Kong Gandeng Sejumlah Institusi Indonesia
Program
Menghindari Salah Arah Alokasi Dana Desa untuk KDMP
Menghindari Salah Arah Alokasi Dana Desa untuk KDMP
Program
'TKTD' untuk Wirausaha Disabilitas
"TKTD" untuk Wirausaha Disabilitas
Program
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau