Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJH Jelaskan Soal Tren Produk Halal dan Kebijakan Sertifikat Halal

Kompas.com - 28/06/2023, 10:10 WIB
Rheina Arfiana,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukan program sosialisasi, edukasi, publikasi, dan literasi mengenai produk-produk halal untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Tak hanya itu, BPJPH juga memberikan fasilitasi pembiayaan untuk sertifikasi halal untuk UMK. Jadi, tidak hanya mengatasnamakan proteksi terhadap UMKM tapi juga pemberdayaan.

Hal ini dilakukan supaya pelaku UMKM bisa kompetitif untuk menghadapi persaingan di tingkat global.

Ada 48 negara yang sebagian besar minoritas telah menjalin atau proses menjadi kerja sama dengan BPJPH supaya produk mereka bisa masuk ke Indonesia.

Baca juga: Blibli Perketat Standard untuk Tangani Produk Halal

Negara-negara tersebut antusias karena mengetahui hampir 87 persen lebih penduduk Indonesia adalah muslim. Hal ini, tentu menjadi potensi pasar yang sangat besar dan menggiurkan.

“Ketika produk-produk halal impor akan masuk di tahun 2024, syukur alhamdulilah Blibli sebagian besar produk yang dijual maupun dijual kembali oleh seller adalah produk UMKM dalam negeri,” Ungkap Kepala BPJPH Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Irham, saat Acara Unlocking the Excellence Operation Standard: Blibli Halal-Certified Warehouse Media Visit, Selasa (27/6/2023).

Dia mengatakan, komposisi penduduk Indonesia 75 persen generasi milenial dan generasi Z yang sudah adaptif dengan teknologi digital. Hal ini tentu transaksi jual beli e-commerce adalah paling relevan.

Baca juga: Bangun Gudang di Marunda, Blibli Perkuat Kapabilitas Logistik

Menurut hasil survei, apabila generasi muda tidak mengonsumsi produk halal dinilai tidak keren. Hal ini menjadi tren pasar yang menjadi perhatian pelaku usaha untuk mendorong mereka supaya produk-produknya bersertifikat halal.

“Kalau tidak bersertifikat halal, meskipun ada sanksi dari pemerintah atau Undang-Undang itu adalah peringatan tertulis, denda, dan ditarik dari peredaran pasar,” kata Muhammad Aqil.

“Ada yang lebih dahsyat, yaitu sanksi sosial dari konsumen. Kalau konsumen enggak mau konsumsi atau pakai produk yang belum bersertifikat halal, dia akan memilih yang sudah halal sekalipun impor,” sambungnya.

Oleh karena itu, sebelum jatuh tempo di 18 Oktober setidaknya sudah bersertifikat halal supaya tidak terkena sanksi yang telah dijelaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau