JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Investasi/BKPM melakukan kegiatan sosialisasi dan asistensi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di kawasan Jakarta Utara.
Staf Khusus Peningkatan Pengusaha Nasional Kementerian Investasi/BKPM M. Pradana Indraputra menyatakan banyak warga di Jakarta Utara yang belum memperoleh NIB karena tidak mengetahui prosedur pengurusanya yang sebenarnya cukup mudah.
"Kegiatan asistensi pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) ini bertujuan untuk memudahkan pelaku UMKM memperoleh perizinan. Dengan dukungan langsung petugas melalui Sistem Penyampaian Satu Pintu (OSS), NIB bisa segera terbit sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat dan efisien,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Kisah Dimas Berbisnis Cookies, Terinspirasi dari Pengalaman Tertinggal Pesawat
OSS bertujuan untuk memberikan layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang diperlukan bagi kegiatan usaha atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan komersial.
“Melalui OSS, pelaku usaha tidak perlu repot mengurus berbagai perizinan secara langsung ke instansi terkait karena bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi/web OSS, hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memudahkan perizinan bagi pelaku usaha kecil,” jelas dia.
Salah satu benefit yang diperoleh pelaku UMKM setelah usahanya berizin adalah kemudahan akses memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Manfaat lainya ketika UMKM sudah memiliki NIB otomatis akan tercatat di pemerintah pusat sehingga akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili,” jelas dia.
Baca juga: Simak Strategi Memulai Usaha Toko Oleh-oleh
Sementara itu, salah satu pelaku usaha mikro warga Koja Jakarta Utara Musriyah mengatakan, proses pembuatan NIB ternyata tidak seribet yang dibayangkan.
"Dengan pendampingan dari petugas Kementerian Investasi/BKPM langsung, saya jadi tau tata cara pengisiannya dan semudah itu hanya modal KTP saja,” jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya