Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ajukan KUR BRI? Pahami Persyaratan dan Aturan Mainnya

Kompas.com - 31/03/2024, 22:42 WIB
Bambang P. Jatmiko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Modal hal utama yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha ketika mereka mulai menjalankan bisnis. Ada banyak sumber permodalan yang bisa dimanfaatkan, salah satunya adalah pinjaman bank.

Dalam rangka untuk memenuhi permodalan bagi pelaku usaha, pemerintah telah menggulirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang sangat ringan. Pinjaman ini diberikan dengan plafon maksimal Rp 50 juta per nasabah.

Salah satu bank yang menyediakan KUR adalah PT Bank Rayat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Bank yang fokus pada kredit kecil dan mikro ini pada tahun 2024 mendapatkan alokasi KUR sebesar Rp 165 triliun.

Baca juga: BRI Bakal Selesaikan Penyaluran KUR Sebelum September 2024

BRI mengincar 3,7 juta nasabah untuk penyaluran KUR tersebut, dari pipeline sebanyak 7 juta nasabah.

Jika pelaku usaha ingin mengakses KUR dari BRI, ada sejumlah hal yang perlu diketahui serta persyaratan yang disiapkan.

Bunga Kredit Maksimal 7 Persen

Fasilitas KUR memiliki plafon pinjaman hingga Rp 50 juta tanpa agunan. Jika calon nasabah mengajukan pinjaman di atas angka tersebut, maka akan dialihkan ke produk lainnya dari BRI.

Untuk pinjaman pertama, nasabah akan dikenai bunga pinjaman sebesar 6 persen setahun, atau 0,5 persen sebulan. Sementara itu untuk pinjaman kedua, nasabah akan dikenai bunga 7 persen setahun.

“Meski naik 7 persen, sebenarnya selisih cicilannya tidak banyak yaitu antara Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per bulan dari pinjaman dengan bunga 6 persen,” kata Yose Rio, mantri BRI Unit Citeureup saat ditemui beberapa waktu lalu.

Baca juga: Libur Lebaran 2024, BRI Siapkan Uang Tunai Rp 34 Triliun

Ada Usaha yang Dijalankan

Pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR ke BRI, harus memiliki usaha yang aktif. Sebagaimana yang diungkapkan Saparudin (64) pengusaha tahu dan tempe di Citeureup, petugas BRI akan mengecek secara langsung usaha yang dijalankan, serta hitungan keuangan yang dimiliki.

“Prosesnya mudah. Kalau ada usaha, bisa disetujui. Apalagi kalau kita sudah pernah mengajukan KUR dan lancar, prosesnya akan lebih mudah,” kata Saparudin.

Tak Perlu Notaris

Saparudin, perajin tempe di Citeureup Bogor, yang kembangkan usaha ke pembuatan tahu.KOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko Saparudin, perajin tempe di Citeureup Bogor, yang kembangkan usaha ke pembuatan tahu.
Petugas dari BRI akan meminta sejumlah dokumen dari calon nasabah yang mengajukan KUR yang meliputi KTP, KK, surat nikah. Selain itu, petugas akan mengecek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK terkait kolektibilitas calon nasabah.

Di sini BRI tidak mensyaratkan notaris dalam proses perjanjian kredit, sehingga hal ini mempermudah proses pengajuan.

Jika lancar, permohonan KUR calon nasabah akan disetujui. Demikian pula sebaliknya, jika kolektibilitas kurang bagus, permohonan akan ditangguhkan.

Untuk menjaga agar kolektibilitas baik, calon nasabah harus tidak memiliki tunggakan pinjaman ke bank dan lembaga keuangan lainnya.

Yang Sudah "Naik Kelas" Tidak Bisa “Turun kelas”

Nasabah yang telah naik kelas atau pernah mengajukan pinjaman di atas Rp 50 juta di BRI melalui produk non-KUR, mereka tidak akan bisa mengajukan KUR. Hal ini lantaran nasabah tersebut sudah dianggap naik kelas.

Baca juga: Bagaimana Membuat Usaha Berkembang dan Naik Kelas? Owner Havilla Tea Bagikan 3 Tips

Hal ini diungkapkan oleh produsen tempe asal Citeureup, Destir (60). Sebelumnya dia pernah mengajukan KUR dan disetujui. Namun dalam perjalanannya dia mengajukan pinjaman dengan nilai di atas Rp 50 juta dan lunas.

“Saya sekarang tidak bisa mengajukan KUR lagi karena sudah pernah mengajukan pinjaman di atas Rp 50 juta,” kata Destir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com