Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mengajukan Izin Edar BPOM untuk Produk Makanan dan Kosmetik

Kompas.com - 20/01/2022, 14:12 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

- pilih menu registrasi > Pengajuan Dokumen > Baru untuk dapat mengisi data registrasi produk yakni bahan bak, hasil analisa, informasi nilai gizi, dan klaim produk

- Unggah berkas sesuai persyaratan

- Kirim berkas fisik ke alamat BPOM

- Tunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label

- Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB)

- Unggah bukti pembayaran

- Tunggu validasi dari pihak BPOM

- Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit

- Kirim tambahan berkas yang diminta ke kantor BPOM

- Proses terbitnya Nomor Izin Edar (NIE) selama 30 hari kerja sejak pendaftaran.

Biaya Pendaftaran

Pemerintah telah mengatur biaya yang harus dibayar oleh pelaku usaha yang mengajukan izin edar BPOM, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pneiermaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPOM.

- Biaya registrasi izin edar BPOM mulai Rp 100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp 100.000 per produk untuk makanan.

- Jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp 1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp 500.000 per item. Untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp 1 juta per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp 5 juta per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com