Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbanyak UMKM agar Bisa Ikut Pengadaan Pemerintah, LKPP Luncurkan Aplikasi

Kompas.com - 31/03/2022, 11:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan aplikasi BISA Pengadaan (Business Information and Supplier Platform), pada Selasa (29/3/2022), sebagai media promosi barang/jasa yang bisa digunakan pelaku usaha, terutama UMKM.

BISA Pengadaan merupakan aplikasi pengadaan barang/jasa non transaksional yang berfungsi sebagai media promosi barang/jasa para pelaku usaha yang berniat untuk memperluas pasar ke dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/3/2022) mengatakan selama ini pengelola pengadaan masih kesulitan untuk melihat potensi pelaku usaha yang berjualan di pemerintah.

Baca juga: Perluas Pasar UMKM, SMESCO dan PP Property Kerjasama Setahun ke Depan

Melalui BISA Pengadaan, pengelola pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dapat dengan mudah memetakan pelaku usaha dan kemampuan produksinya sehingga bisa memilih barang/jasa terbaik sesuai kebutuhan.

"Tentunya dengan catatan, para pelaku usaha rajin melakukan promosi dan mengupdate profil usahanya. Nanti, jika sudah bertambah besar, kita akan bantu channeling untuk kita dorong di pengadaan internasional," kata Sarah.

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menambahkan pengembangan BISA Pengadaan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar LKPP dapat memasukkan 1 juta UMKM ke dalam katalog elektronik (e-katalog).

LKPP, lanjut Anas, telah melakukan transformasi pengadaan. Salah satunya adalah dengan melakukan pemangkasan birokrasi prosedur penayangan Katalog Elektronik Nasional dari delapan menjadi hanya dua tahapan.

"Dampaknya, dari proses yang sebelumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan bisa selesai dalam satu hari," katanya.

Namun, mantan Bupati Banyuwangi mengingatkan agar kemudahan tersebut jangan dimanfaatkan secara sembarangan oleh pelaku usaha karena bakal dikenai sanksi jika dilanggar.

"Kita berikan kemudahan seluas-luasnya, tapi kita juga melakukan kontrol di ujung. Jika kedapatan melanggar dan misalkan barang yang dijual tidak sesuai akan mendapat sanksi langsung take down dari katalog," tegas Anas.

Baca juga: Teknologi Web 3.0 Bisa Jadi Peluang Pertumbuhan Koperasi dan UMKM

BISA Pengadaan dapat diakses melalui https://bisapengadaan.lkpp.go.id dan memuat sejumlah fitur seperti portofolio pelaku usaha, lokasi sebaran usaha, peluang pasar pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) dalam SIRUP LKPP, peluang pengadaan barang/jasa internasional serta kalender kegiatan rutin terkait pengembangan kapasitas pelaku usaha.

Materi yang diberikan meliputi cara memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), regulasi PBJP, perkembangan aplikasi PBJP dan penggunaannya (SIRUP, e-katalog, dan Toko Daring) serta bimbingan terkait permasalahan yang sering dialami oleh penyedia dalam bertransaksi dengan pemerintah.

Dari sisi pemerintah, aplikasi ini akan memudahkan untuk mencari informasi dan alternatif pelaku usaha sebagai calon penyedia barang/jasa sesuai kualifikasi yang diharapkan.

BISA Pengadaan ditargetkan memiliki jutaan database pelaku usaha dengan ribuan klasifikasi bisnis serta fitur modern seperti peta lokasi untuk memudahkan pencarian, fitur timeline updates yang dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan pelaku usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com