JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini makin marak para pedagang dan penyedia jasa (merchant) yang menggunakan QRIS untuk membantu transaksi pembayaran konsumen.
QRIS tak hanya digunakan merchant besar. Para pedagang kaki lima (PKL) hingga tempat ibadah pun juga sudah banyak yang menggunakan sarana pembayaran yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 2019 tersebut.
Alasannya, pembayaran semakin mudah dan praktis. Konsumen yang punya rekening di bank serta akun di dompet digital, tinggal memindai QRIS dengan smartphone. Saat itu pula pembayaran bisa dilakukan.
Baca juga: Semakin Banyak UMKM yang Manfaakan Crowdfunding untuk Cari Pendanaan
Mengutip Bank Indonesia, Jumat (10/6/2022), Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran mana pun (bank dan non-bank) dapat digunakan di seluruh merchant.
toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Baca juga: Ada Banyak Pekerjaan Baru, Coba Buka Bisnis Pelatihan untuk Raup Cuan...
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Pada dasarnya QRIS bisa didapat oleh masyarakat Indonesia untuk mempermudah transaksi. Bahkan saat ini pengantin pun tak sungkan untuk memasang QRIS pada undangan mereka agar para tamu tidak repot-repot cari amplop.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah dan pemilik akun agar bisa mendapatkan QRIS?
Hingga sat ini, ada beberapa kategori merchant yang bisa menggunakan QRIS. Setiap kategori memerlukan dokumen yang berbeda sebagai syarat. Adapun beberapa kategori meliputi perorangan, badan usaha, pendidikan, SPBU, dan yayasan atau donasi.
1. Scan KTP pemilik usaha.
2. Nomor kartu keluarga direksi /pengurus badan usaha sesuai KTP yang terdaftar.
3. Foto akta perusahaan sesuai nama badan usaha.
4. Foto NPWP Perusahaan sesuai badan usaha.
5. Foto Surat Kuasa Asli (jika Anda merupakan wakil yang ditunjuk oleh badan usaha tersebut).
Baca juga: Teten Masduki: Pola Pikir Harus Diubah, UMKM Bukan Bumper tetapi...
1. Scan KTP pemilik/ pengurus.
2. Nomor KK sesuai KTP yang terdaftar.
3. Foto akte pendirian lembaga sesuai nama lembaga.
4. Foto NPWP lembaga. Foto Surat Kuasa Asli (jika Anda merupakan wakil yang ditunjuk oleh badan usaha tersebut).
1. File gambar NPWP/ Akta Pendirian Yayasan/ Surat Yayasan Resmi/ Surat ketetapan dari pemerintah.
2. File gambar KTP PIC (pihak yang diberi kuasa).
3. Nomor KK sesuai KTP yang didaftarkan.
4. Mengunduh Form registrasi InterActive QRIS (harus bertandatangan basah).
5. Surat kuasa yang harus ada nama PIC (pihak yang diberi kuasa) dan tanda tangan di atas materai.
6. Surat tersebut harus diisi manual kemudian ditanda tangan basah.
7. Foto surat tersebut lalu unggah bersama file lainnya.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, merchant bisa mengakses laman QRIS.id. Dalam mengunggah semua persyaratan tersebut, merchant harus memperhatikan sejumlah ketentuan.
Adapun ketentuan dimaksud adalah:
1. Foto seluruh dokumen, foto harus asli, dapat dibaca dan fokus.
2. KTP yang dicantumkan harus E-KTP ASLI, masih berlaku, jelas dan tanpa editan.
TIDAK BOLEH mencantumkan KTA (Kartu Tanda Anak), TIDAK BOLEH mencantumkan KIPEM (Kartu Tanda Penduduk Musiman).
3. Jaga agar gambar foto Anda bebas dari pantulan dan silau.
4. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak jelas atau foto gelap atau buram tidak akan diterima.
5. Untuk mencegah penyalahgunaan QRIS, kami akan melakukan sejumlah upaya verifikasi.
6. Mengunggah dokumen atau foto selain ID asli Anda dapat menyebabkan penolakan proses registrasi & penangguhan akun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.