Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semakin Banyak Pedagang Pakai QRIS, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Kompas.com - 10/06/2022, 15:05 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini makin marak para pedagang dan penyedia jasa (merchant) yang menggunakan QRIS untuk membantu transaksi pembayaran konsumen.

QRIS tak hanya digunakan merchant besar. Para pedagang kaki lima (PKL) hingga tempat ibadah pun juga sudah banyak yang menggunakan sarana pembayaran yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 2019 tersebut.

Alasannya, pembayaran semakin mudah dan praktis. Konsumen yang punya rekening di bank serta akun di dompet digital, tinggal memindai QRIS dengan smartphone. Saat itu pula pembayaran bisa dilakukan.

Baca juga: Semakin Banyak UMKM yang Manfaakan Crowdfunding untuk Cari Pendanaan

Apa itu QRIS?

Mengutip Bank Indonesia, Jumat (10/6/2022), Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran mana pun (bank dan non-bank) dapat digunakan di seluruh merchant.

toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Baca juga: Ada Banyak Pekerjaan Baru, Coba Buka Bisnis Pelatihan untuk Raup Cuan...

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Syarat Memperoleh QRIS

Pada dasarnya QRIS bisa didapat oleh masyarakat Indonesia untuk mempermudah transaksi. Bahkan saat ini pengantin pun tak sungkan untuk memasang QRIS pada undangan mereka agar para tamu tidak repot-repot cari amplop.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah dan pemilik akun agar bisa mendapatkan QRIS?

Hingga sat ini, ada beberapa kategori merchant yang bisa menggunakan QRIS. Setiap kategori memerlukan dokumen yang berbeda sebagai syarat. Adapun beberapa kategori meliputi perorangan, badan usaha, pendidikan, SPBU, dan yayasan atau donasi.

Badan Usaha

1. Scan KTP pemilik usaha.

2. Nomor kartu keluarga direksi /pengurus badan usaha sesuai KTP yang terdaftar.

3. Foto akta perusahaan sesuai nama badan usaha.

4. Foto NPWP Perusahaan sesuai badan usaha.

5. Foto Surat Kuasa Asli (jika Anda merupakan wakil yang ditunjuk oleh badan usaha tersebut).

Baca juga: Teten Masduki: Pola Pikir Harus Diubah, UMKM Bukan Bumper tetapi...

Pendidikan

1. Scan KTP pemilik/ pengurus.

2. Nomor KK sesuai KTP yang terdaftar.

3. Foto akte pendirian lembaga sesuai nama lembaga.

4. Foto NPWP lembaga. Foto Surat Kuasa Asli (jika Anda merupakan wakil yang ditunjuk oleh badan usaha tersebut).

Yayasan

1. File gambar NPWP/ Akta Pendirian Yayasan/ Surat Yayasan Resmi/ Surat ketetapan dari pemerintah.

2. File gambar KTP PIC (pihak yang diberi kuasa).

3. Nomor KK sesuai KTP yang didaftarkan.

4. Mengunduh Form registrasi InterActive QRIS (harus bertandatangan basah).

5. Surat kuasa yang harus ada nama PIC (pihak yang diberi kuasa) dan tanda tangan di atas materai.

6. Surat tersebut harus diisi manual kemudian ditanda tangan basah.

7. Foto surat tersebut lalu unggah bersama file lainnya.

Mengajukan QRIS

Setelah semua persyaratan dipenuhi, merchant bisa mengakses laman QRIS.id. Dalam mengunggah semua persyaratan tersebut, merchant harus memperhatikan sejumlah ketentuan.

Adapun ketentuan dimaksud adalah:

1. Foto seluruh dokumen, foto harus asli, dapat dibaca dan fokus.

2. KTP yang dicantumkan harus E-KTP ASLI, masih berlaku, jelas dan tanpa editan.
TIDAK BOLEH mencantumkan KTA (Kartu Tanda Anak), TIDAK BOLEH mencantumkan KIPEM (Kartu Tanda Penduduk Musiman).

3. Jaga agar gambar foto Anda bebas dari pantulan dan silau.

4. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak jelas atau foto gelap atau buram tidak akan diterima.

5. Untuk mencegah penyalahgunaan QRIS, kami akan melakukan sejumlah upaya verifikasi.

6. Mengunggah dokumen atau foto selain ID asli Anda dapat menyebabkan penolakan proses registrasi & penangguhan akun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

PON XXI 2024 Aceh-Sumut Pemkot, Medan Tampilkan Produk UMKM Khas

PON XXI 2024 Aceh-Sumut Pemkot, Medan Tampilkan Produk UMKM Khas

Training
5 Alasan Mengapa Bisnis Salon Berpeluang Berhasil, Tertarik?

5 Alasan Mengapa Bisnis Salon Berpeluang Berhasil, Tertarik?

Training
Lewat Fasilitas PKE, LPEI Dorong Eksportir Indonesia Garap Pasar Afrika

Lewat Fasilitas PKE, LPEI Dorong Eksportir Indonesia Garap Pasar Afrika

Training
Pemerintah AS Umumkan Bantu Infrastruktur dan Usaha Kecil Milik Perempuan Senilai Lebih dari Rp 10 Triliun

Pemerintah AS Umumkan Bantu Infrastruktur dan Usaha Kecil Milik Perempuan Senilai Lebih dari Rp 10 Triliun

Program
KemenKopUKM Siapkan Lima Fondasi Transformasi UMKM

KemenKopUKM Siapkan Lima Fondasi Transformasi UMKM

Program
Tantangan Menjual Produk Tunggal dan Strategi untuk Mengatasinya

Tantangan Menjual Produk Tunggal dan Strategi untuk Mengatasinya

Training
Sri Sultan HB X Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal

Sri Sultan HB X Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal

Training
Kisah Perubahan di Desa Semedo, Kini Ekspor Puluhan Ton Gula Semut

Kisah Perubahan di Desa Semedo, Kini Ekspor Puluhan Ton Gula Semut

Jagoan Lokal
FIA UI Gelar Pelatihan Kaizen dan “Japanese Management” Untuk Siswa LPK

FIA UI Gelar Pelatihan Kaizen dan “Japanese Management” Untuk Siswa LPK

Training
Total Membantu UMKM

Total Membantu UMKM

Program
Kelebihan Menjual Produk Tunggal, Lebih Efisien dan Dinantikan Pembeli

Kelebihan Menjual Produk Tunggal, Lebih Efisien dan Dinantikan Pembeli

Training
KemenKopUKM Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 1.000 Usaha Mikro di Banten

KemenKopUKM Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 1.000 Usaha Mikro di Banten

Program
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemerintah RI Dorong Program Kerjasama Kemitraan Closed Loop Agribisnis Hortikultura

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemerintah RI Dorong Program Kerjasama Kemitraan Closed Loop Agribisnis Hortikultura

Program
Bappenas Temukan Sejumlah PLUT KUMKM Hadapi Kendala dan Belum Optimal

Bappenas Temukan Sejumlah PLUT KUMKM Hadapi Kendala dan Belum Optimal

Training
Kisah Bengkel Suryo Motor Binaan YDBA, Raup Omzet Ratusan Juta Sebulan

Kisah Bengkel Suryo Motor Binaan YDBA, Raup Omzet Ratusan Juta Sebulan

Jagoan Lokal
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau