KOMPAS.com – Kementerian Koperasi dan UKM resmi melarang penjualan baju bekas impor atau trifting. Ada sejumlah alasan di balik pelarangan ini.
Deputi bidang UKM Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), Hanung Harimba Rachman menuturkan selain karena masalah kesehatan dan lingkungan, masuknya baju bekas impor juga merugikan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) karena barang branded dijual dengan harga murah.
“Thrifting dalam bahasa Inggris artinya hemat atau penghematan, sekarang diartikan lebih banyak pada kegiatan jual beli pakaian bekas. Umumnya yang jadi masalah pakaian bekas yang diimpor dari negara lain dianggap sebagai pakaian bagian dari daur ulang,” kata dia, Senin (13/3/2023).
Ia mengungkap ada dua jenis thrifting. Pertama, thrifting barang bekas impor, hal ini berdasarkan peraturan jelas dilarang Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia dan kebanyakan masuk ke Indonesia secara ilegal.
Baca juga: KemenKopUKM: Disabilitas Bukanlah Halangan untuk Bisa Maju dan Berusaha
Kedua, thrifting barang bekas lokal, kegiatan ini legal ada beberapa aktivitas untuk memperpanjang life cycle dan produksi ini kadang dijual di social commerce, e-commerce, retail, dan sebagainya.
Barang bekas lokal ini legal karena ada tambahan untuk yang lokal dan ada kegiatannya yang menambahkan nilai-nilai tambah, seperti barang-barang dijahit ulang yang bisa menambah kegiatan ekonomi untuk UMKM dan memperpanjang life cycle sebuah produk terkait dengan go-green.
Ia menyatakan, kesadaran konsumen dan penjual dalam negeri masih banyak yang belum tahu bahwa baju bekas ini dilarang untuk diimpor.
Larangan impor barang bekas tidak hanya di Indonesia tapi di beberapa negara yang menghadapi masalah yang sama, khususnya negara-negara Afrika Timur.
“Melihat di internet penyalahgunaan donasi di Singapura, ada pelanggaran di perusahaan yang cukup besar itu terkait dengan yang tadi. Ini juga satu isu yang serius karena saat ini tantangan untuk negara-negara, impact barang-barang bekas juga menjadi ancaman tambahan,” kata Hanung.
MenKop UKM, Teten Masduki juga mengatakan, alasan menolak masuknya pakaian bekas, termasuk juga sepatu bekas ini sangat kuat. Hal ini terkait dengan strategi untuk melindungi produk UMKM, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil.
“Selain ada dampak kesehatan, dampak lingkungan. Kami memang bersih keras dan malah semestinya bea cukai meningkatkan pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal ini ke pasar dalam negeri,” kata Teten.
Promosikan UMKM Anda dengan beriklan di jaringan Kompas Gramedia lewat Pasangiklan.com. Konsultasikan strategi iklan bisnis Anda bersama tim sales Pasangiklan.com sekarang.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.