Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Ilegal Pakaian Bekas Capai 31 Persen, Kemenkop UKM Berkomitmen Lindungi UMKM

Kompas.com, 28 Maret 2023, 11:30 WIB
Rheina Arfiana,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), Teten Masduki mendapat instruksi dari Presiden Indonesia, Joko Widodo untuk melindungi para produsen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor tekstil dan produk tekstil.

Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu yang harus diberantas adalah impor ilegal pakaian bekas.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bersama Kementerian Keuangan dan kepolisian sudah mulai bertindak, karena banyaknya impor ilegal pakaian bekas dan diperdagangkan secara ilegal.

Baca juga: Lindungi industri dan UMKM, Kemendag Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Namun demikian, perdagangan ilegal ini berbeda dengan perdagangan narkoba, sehingga pihak kepolisian tidak akan menindak para pedagang pakaian bekas.

Teten mengungkap, berdasarkan catatan laporan asosiasi pertekstilan, impor ilegal pakaian bekas ini bisa mencapai 31 persen.

“Adanya restriksi masuknya produk-produk impor, membuat produk-produk UMKM dalam negeri yang memang masuk di pasar lokal, menjadi terganggu akibat derasnya impor,” kata Teten dalam acara Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, Selasa (27/3/2023).

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melindungi pasar domestik yang selama ini disuplai oleh produk-produk tekstil UMKM.

Kemenkop UKM bersama Kemendag juga telah membuat layanan hotline, untuk menerima laporan dan konsultasi bagi para pedagang pakaian bekas ilegal yang terdampak dan berencana alih usaha.

“Ada 21 laporan, yang terverifikasi sebanyak 17 laporan dan sisanya tidak terverifikasi. Dari Jawa barat dan DKI Jakarta ada 12 laporan, masing-masing 6 laporan. Riau 1 laporan, Yogyakarta 1 laporan, Solo 1 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, dan Banten 1 laporan,” papar Teten.

Baca juga: Lindungi industri dan UMKM, Kemendag Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Ia mengungkap, sejauh ini telah banyak pedagang yang meminta solusi, karena tak bisa lagi menjual pakaian bekas ilegal.

"Kita akan segera follow up ya, banyak produk lokal yang bisa dijual beli. Lalu, mereka juga minta fasilitasi untuk bertemu produsen tekstil lokal sebagai pengganti produk impor barang bekas," jelasnya.

"Positifnya, mereka sudah siap ganti jualan dari pakaian bekas ilegal menjadi produk fesyen lokal dan tidak hanya yang bekas," pungkas Teten.

Adapun nomor hotline yang disediakan yaitu 0811-1451-587 khusus untuk pesan teks Whatsapp dan 1500-587 untuk nomor telepon.

Nomor hotline bisa diakses selama jam kerja yakni hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca juga: Thrifting Impor Ilegal Dilarang, Ini Solusi KemenKopUKM untuk Pedagang Terdampak

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Terkini Lainnya
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
Program
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jagoan Lokal
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau