Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Ilegal Pakaian Bekas Capai 31 Persen, Kemenkop UKM Berkomitmen Lindungi UMKM

Kompas.com - 28/03/2023, 11:30 WIB
Rheina Arfiana,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), Teten Masduki mendapat instruksi dari Presiden Indonesia, Joko Widodo untuk melindungi para produsen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor tekstil dan produk tekstil.

Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu yang harus diberantas adalah impor ilegal pakaian bekas.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bersama Kementerian Keuangan dan kepolisian sudah mulai bertindak, karena banyaknya impor ilegal pakaian bekas dan diperdagangkan secara ilegal.

Baca juga: Lindungi industri dan UMKM, Kemendag Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Namun demikian, perdagangan ilegal ini berbeda dengan perdagangan narkoba, sehingga pihak kepolisian tidak akan menindak para pedagang pakaian bekas.

Teten mengungkap, berdasarkan catatan laporan asosiasi pertekstilan, impor ilegal pakaian bekas ini bisa mencapai 31 persen.

“Adanya restriksi masuknya produk-produk impor, membuat produk-produk UMKM dalam negeri yang memang masuk di pasar lokal, menjadi terganggu akibat derasnya impor,” kata Teten dalam acara Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, Selasa (27/3/2023).

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melindungi pasar domestik yang selama ini disuplai oleh produk-produk tekstil UMKM.

Kemenkop UKM bersama Kemendag juga telah membuat layanan hotline, untuk menerima laporan dan konsultasi bagi para pedagang pakaian bekas ilegal yang terdampak dan berencana alih usaha.

“Ada 21 laporan, yang terverifikasi sebanyak 17 laporan dan sisanya tidak terverifikasi. Dari Jawa barat dan DKI Jakarta ada 12 laporan, masing-masing 6 laporan. Riau 1 laporan, Yogyakarta 1 laporan, Solo 1 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, dan Banten 1 laporan,” papar Teten.

Baca juga: Lindungi industri dan UMKM, Kemendag Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Ia mengungkap, sejauh ini telah banyak pedagang yang meminta solusi, karena tak bisa lagi menjual pakaian bekas ilegal.

"Kita akan segera follow up ya, banyak produk lokal yang bisa dijual beli. Lalu, mereka juga minta fasilitasi untuk bertemu produsen tekstil lokal sebagai pengganti produk impor barang bekas," jelasnya.

"Positifnya, mereka sudah siap ganti jualan dari pakaian bekas ilegal menjadi produk fesyen lokal dan tidak hanya yang bekas," pungkas Teten.

Adapun nomor hotline yang disediakan yaitu 0811-1451-587 khusus untuk pesan teks Whatsapp dan 1500-587 untuk nomor telepon.

Nomor hotline bisa diakses selama jam kerja yakni hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca juga: Thrifting Impor Ilegal Dilarang, Ini Solusi KemenKopUKM untuk Pedagang Terdampak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com