KOMPAS.com - Untuk memperluas pangsa pasar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), para pelaku usaha dapat mengekspor barang hasil produksi ke manca negara.
Namun, untuk bisa mengekspor produk yang Anda miliki, Anda harus memahami setiap regulasi atau peraturan yang mengatur ekspor produk ke negara tujuan.
Dalam kegiatan seminar online Peluang Pasar Ekspor Produk Kerajinan Indonesia, Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Busan, Reandhy Putera memaparkan regulasi atau peraturan-peraturan yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM untuk mengekspor produk ke Korea Selatan.
Baca juga: Menilik Pasar Ekspor Produk Kerajinan Indonesia, Seperti Apa?
“Untuk mengimpor barang ke Korea Selatan, terdapat sebuah standar nasional yang disebut Korean Standards (KS). Di samping itu, standar internasional juga bisa menjadi acuan untuk impor barang ke Korea Selatan,” kata Reandhy beberap waktu lalu.
Adapun standar internasional yang dapat menjadi acuan adalah ISO (International Standardization Organization), IEC (International Electrotechnical Commission), ASTM (American Society of Testing Materials), EN (European Norm), DIN (Deusche Industrie Norm), dan NF (Normes Francaises).
Ada dua ketentuan yang ditetapkan, khususnya untuk tekstil dan produk tekstil.
Pertama, tanda Korean Certification (“KC”) adalah sertifikasi wajib yang harus terlihat pada produk tekstil, seperti yang dicantumkan pada Self Regulatory Safety Confirmation Act atau Safety Quality Art of the Quality Control and Safety Management of Industrial Product Law.
Kedua, Anda harus memerhatikan jenis benang yang digunakan.
Baca juga: Pelaku Industri Furnitur Jepara Harap KTT ASEAN Buka Akses Kran Ekspor
Sebab, untuk impor produk retail, Korea Selatan melarang penggunaan benang spun silk dan silk yarn.
Kain dengan bahan sutra (silk) yang memiliki kandungan kurang dari 85 persen dapat diimpor, tetapi hanya jika mendapat persetujuan bank dan persetujuan Korean Export Import Association of Textiles, yang telah menjadi lembaga yang mengontrol perdagangan produk sutra (silk).
"Jenis produk tekstil yang kontak langsung dengan kulit, produk kulit dan karpet terkait dengan safety quality mark act," ujar Reandhy.
Untuk menjual atau mengimpor produk-produk terkait dan menerima tanda KC, manufaktur ataupun importir harus mencantumkan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan keamanan.
Tanda KC bersifat individu (self-declaration of conformity) dari manufaktur atau importir dan tidak diperlukan untuk melakukan tes, namun demikian, jika produk tersebut tidak memenuhi persyaratan KC ketika investigasi atau sampling Korea Consumer Agency, maka pihak manufaktur atau importir akan dikenakan hukum pidana.
Baca juga: Bantu UMKM Ekspor, BCA dan Kementerian Perdagangan Rancang Kurikulum Khusus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.