Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Izin Usaha Perhiasan Mutiara yang Harus Dimiliki, Pelaku Usaha Wajib Tahu

Kompas.com - 11/09/2023, 17:40 WIB
Fransisca Mega Rosa Mustika,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mutiara merupakan hasil laut yang indah dan memesona dari wilayah Timur Indonesia.

Lombok adalah daerah penghasil mutara terbaik, yang kualitasnya tak diragukan lagi. Dari sana pula, lahir banyak pengusaha perhiasan mutiara.

Bisnis perhiasan mutiara di luar daerah Lombok masih tergolong sedikit dan belum banyak yang menjalankannya, sehingga memulai bisnis perhiasan mutiara di daerah ibu kota memiliki peluang besar menghasilkan cuan.

Baca juga: Azis Bachtiar Konsisten Lestarikan Metode Produksi Tradisional untuk Perhiasan Logam

Jika kamu ingin memulai bisnis perhiasan mutiara, ada beberapa perizinan yang wajib  dipersiapkan untuk membuka usaha perhiasan mutiara.

1. Menentukan badan usaha atau perorangan

Sebagai pelaku usaha, kamu bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnis. Dan secara umum, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Jika kamu memilih untuk menjadi suatu badan usaha, bisnis kamu akan lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha.

Namun, jika kamu memilih untuk menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi nama pribadi.

2. NPWP

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk sebagai pemilik usaha.

Untuk membuktikan seorang pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah sesuai tempat bisnis atau secara digital melalui website www.pajak.go.id

Baca juga: Ingin Bisnis Parfum Bisa Cuan? Simak Tips dari Founder Carl & Claire Ini

3. NIB OSS Industri perhiasan mutiara

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pelaku usaha sudah resmi terdaftar dalam Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha dapat meneruskan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, hingga dokumen perizinan lainnya menyesuaikan risiko bidang usaha yang dijalankan.

Untuk memperoleh NIB, kamu bisa mengurusnya melalui Dinas PTSP atau secara daring di situs Online Single Submission.

4. Mendapat sertifikat standar izin usaha

Ketika NIB sudah tersedia, baik itu untuk usaha, atau non Usaha Kecil Menengah (UKM), pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu.

Ada tiga tingkatan risiko usaha, yaitu bisnis risiko rendah, menengah, serta risiko tinggi.

Pertama bisnis risiko rendah. Bisnis resiko rendah biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial.

Sedangkan untuk bisnis risiko menengah dan tinggi, wajib memiliki perizinan lain, salah satunya termasuk sertifikat standar

5. Izin tambahan

Surat perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala maupun media tertentu.

Jika suatu usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan disyaratkan perizinan tambahan, berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Lainnya, juga terdapat legalitas tambahan seperti seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan dokumen lainnya.

Baca juga: Cerita Satrio Membangun Bisnis Ketapel hingga Ekspor ke Manca Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau