Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Produsen Jamu Hadapi Hambatan Perizinan

Kompas.com - 13/09/2023, 20:35 WIB
Nugraha Perdana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pelaku UMKM yang menjadi produsen jamu tradisional belum semua sejahtera dan belum terlindungi dengan baik dari segi kebijakan.

Ketua Dewan Jamu Indonesia Jawa Timur, Prof Sasmito Djati menjelaskan, kondisi tersebut salah satunya disebabkan oleh terhambatnya perizinan usaha jamu ke BPOM.

"Bukan bermaksud menyalahkan BPOM, tetapi sama-sama introspeksi, karena aturan-aturan yang ada itu menyulitkan kami yang ada dibawah, aturan dan mindset yang berbeda. Jamu memiliki madzhab berpikir yang berbeda, disitu ada doa," kata Sasmito di Universitas Brawijaya Rabu (13/9/2023).

Baca juga: 4 Cara Menggaet Pembeli dari Luar Negeri secara Offline

Dia mengatakan, pelaku UMKM produk jamu tidak semua mampu melakukan uji klinis. Hal itu karena membutuhkan biaya yang mahal dan waktu panjang.

"UMKM enggak kuat, karena kalau harus ikut tahapan uji klinis sangat mahal dan makan waktu sangat panjang," katanya.

Sementara itu Ketua Umum Dewan Jamu Indonesia, Daniel Tjen mengatakan, jamu tidak hanya merupakan suatu produk obat herbal semata saja, namun sudah menjadi budaya masyarakat beberapa daerah di Indonesia.

"Jadi terdapat filosofis yang mendalam dan sudah berakar. Eksistensi jamu sudah lama sejak leluhur kita, apalagi Indonesia kaya akan diversitas biokultural maka ada aspek antropologi, budaya, tiap daerah kabupaten/ kota," katanya.

Baca juga: 8 Tips Untuk Usaha Kuliner Dengan Layanan Pesan Antar

Sumber bahan baku untuk pembuatan jamu dunia sebagian besar berada di Indonesia. Dari 40.000 pohon yang sudah dikenal dan diakui menjadi sumber bahan baku obat (herbal), 30.000 ada di Indonesia.

Karenanya, dia berkeyakinan bahwa Indonesia memiliki potensi untuk dapat mandiri di bidang kesehatan melalui jamu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau