Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Bantuan Hukum Responsif untuk Membangun Resiliensi Masyarakat

Kompas.com - 22/09/2023, 16:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di samping itu, jajaran Polda Metro Jaya juga giat mempromosi produk-produk UMKM. Seperti kegiatan bazar yang menghadirkan para pelaku UMKM untuk menjajakan produknya di halaman parkir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pada dasarnya, bantuan hukum merupakan hak setiap individu atau hak asasi manusia. Sejalan dengan konsepsi tersebut, maka menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi negara. Di samping itu juga melekat tanggung jawabnya pada profesi advokat.

Dalam sektor UMKM, upaya pemerintah untuk memudahkan UMKM turut dibarengi dengan jaminan pemberian perlindungan hukum dan bantuan hukum bagi pelaku usaha.

Instrumen hukum yang mengatur tentang bantuan hukum, telah tersedia dalam beragam bentuk peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.

Sebagai gambaran tentang ketentuan yang mengatur bantuan hukum kita dapat merujuk pada UU Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011 (UU BH), Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah No. 20 Tahun 2008 (UU UMKM), Undang-Undang Cipta Kerja, dan UU Advokat No. 18 Tahun 2003.

Kemudian beberapa peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberitan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma No. 83 Tahun 2008. PP ini aturan pelaksana dari UU Advokat.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum No. 42 Tahun 2013. PP ini turunan dari UU Bantuan Hukum.

Di samping itu, ada Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah No. 7 Tahun 2021. PP ini amanat dari UU UMKM dan UU Cipta Kerja.

Melalui regulasi tersebut, diatur mengenai hak dan kewajiban serta tanggung jawab pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan layanan bantuan hukum.

Namun, boleh jadi manfaatnya belum terasa secara merata dan menyentuh pada kaum miskin kota dan orang-orang yang tinggal jauh dari pusat perkotaan, yang ingin mendapatkan kesempatan menjadi pelaku usaha UMKM.

Di sisi lain, peraturan hukum yang ada juga memiliki sejumlah problem yang perlu ada perubahan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika perkembangan yang bergerak begitu cepat.

Problem regulasi ini disadari oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN). Menurut BHPN sebagaimana dikutip dari www.bphn.go.id, ada sejumlah isu krusial yang menjadi tantangan dalam pengembangan dan pemberdayaan pelaku UMKM.

Isu krusial tersebut di antaranya (a) terkait pengubahan kriteria UMKM, bentuk pendampingan yang diberikan pemerintah, pengunaan teknologi digital, kendala terkait peningkatan daya saing dan ketahanannya; (b) akses kepada modal, keterbatasan kemampuan sumber daya manusia (SDM), pengembangan produk dan pemasaran; (c) aspek legalitas maupun perpajakan serta minimnya pelaku UMKM yang berhasil menembus pasar ekspor.

Pada sisi lain, jika dicermati isi dari peraturan hukum yang ada, juga terdapat ketidakselarasan atau tumpang tindih, perbedaan perlakuan dan tujuan peruntukan bantuan hukum.

Misalkan, UU Bantuan Hukum membatasi dan mengategorisasi bantuan hukum hanya diberikan kepada orang miskin (penerima bantuan hukum) yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara. (Lihat Pasal 4).

Artinya, hanya orang miskin yang berhadapan dengan masalah hukum yang dapat mengakses bantuan hukum.

Selain itu, orang miskin yang berhak menerima bantuan hukum juga ditentukan berdasarkan standar “yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.” (Lihat Paal 5 ayat 1).

Di samping itu, agar dapat bantuan hukum harus melalui proses dan terpenuhi syarat administratif yang tidak sedikit, seperti diatur pada Pasal 14 ayat (1) huruf (a) mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, (b) menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, (c) melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Kontruksi hukum UU BH, bilamana dihubungkan dengan Ahmad, tentu saja tidak bisa diakses. Ahmad tidak sedang berperkara atau berhadapan dengan masalah hukum, tetapi membutuhkan layanan bantuan hukum untuk meningkatkan pengetahuan sebagai fondasi agar memudahkan dirinya memperoleh kesempatan mendirikan UMKM.

Bantuan hukum yang dibutuhkannya juga bukan sebatas pendidikan, penyuluhan ataupun konsultasi hukum sekali jadi, tetapi juga membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau