Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Bantuan Hukum Responsif untuk Membangun Resiliensi Masyarakat

Kompas.com, 22 September 2023, 16:41 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sedangkan perangkat hukum UMKM, juga memberikan syarat-syarat yang belum memungkinkan Ahmad mengakses.

Karena jika merujuk pada teks hukum yang ada, dapat dikatakan layanan bantuan hukum hanya diperuntukkan untuk mereka yang sudah menjadi pelaku usaha UMKM, bukan bagi mereka yang sedang atau berharap akan menjadi pelaku usaha UMKM seperti Ahmad.

Misalkan, PP Koperasi dan UMKM yang mengatur detail tentang ketentuan bantuan hukum disebutkan pada Pasal 48 ayat (1) bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan usaha kecil.

Ayat (2) layanan bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.

Ayat (3) layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) penyuluhan hukum, (b) konsultasi hukum, (c) mediasi, (d) penyusunan dokumen, dan/atau (e) pendampingan di luar pengadilan.

Kemudian Pasal 49 dikatakan untuk memperoleh layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 usaha mikro dan usaha kecil harus memenuhi persyaratan; (a) mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, (b) memiliki induk berusaha, (c) menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Pada titik ini, relevan mengutip perkataan Satjipto Raharjo apabila semua berhukum itu berkaitan dengan masalah keadilan atau pencarian keadilan, maka sekarang kita dihadapkan kepada teks, pembacaan teks, pemaknaan teks, dan lain-lain.

Banyak hal yang tidak terwadahi dalam teks tertulis, seperti suasana dan kebutuhan-kebutuhan yang ada pada suatu saat, serta moral yang dipeluk masyarakat pada suatu kurun waktu tertentu, tidak mungkin terekam dalam teks hukum tersebut.

Kebutuhan hidup yang dihadapi oleh Ahmad merupakan realitas yang sering dialami oleh masyarakat, terutama mereka kalangan bawah, yang tak terlihat kasat mata sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

Ancaman kemiskinan yang dihadapi oleh Ahmad sejatinya bukanlah takdir, tetapi ujian dan tantangan hidup, dan jalan keluarnya tersedia pada mereka yang berwenang, berkemampuan dan mau melayani sepenuh hati tanpa harus mengemis.

Terlebih lagi dipersulit dengan syarat-syarat administratif dan prosedur yang berbelit-belit.

Tekad Ahmad untuk berjuang masuk dalam iklim UMKM sangat kuat, sekalipun terganjal persoalan dana, pengetahuan, akses informasi dan relasi.

Keinginan Ahmad untuk mengetahui seluk beluk tentang hukum sebelum melangkah kepada tindakan konkret di dalam bisnis UMKM patut diapresiasi. Jarang ditemui orang awam yang gigih belajar hukum melebihi sarjana hukum.

Pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat menengah ke bawah yang bercita-cita menjadi pelaku usaha UMKM perlu menjadi perhatian khusus dan prioritas.

Semua unsur mesti turut berperan aktif dan termotivasi menyediakan akses bantuan hukum, pendidikan hingga pendampingan secara konsisten dan berkelanjutan.

Layanan bantuan hukum harus meletakkan prinsip utama sebagai solusi jalan keluar untuk mewujudkan rasa keadilan dan membantu pengentasan kemiskinan.

Hal ini tentu saja diperlukan beragam upaya bersama dan terobosan baru melalui tindakan sepenuh hati, proaktif, progresif, responsif dan komunikatif yang dapat menavigasi dan mengedukasi.

Upaya bersama ini perlu dilakukan dari hulu ke hilir dan berkesinambungan sehingga dapat memberikan multiplier effect terhadap penanggulangan kemiskinan.

Di samping itu, pemberian bantuan hukum juga perlu terus diberikan secara berkelanjutan kepada mereka yang sedang menjalankan usaha UMKM guna memastikan fondasi hukum mereka tetap kuat, kepatuhan hukum, dan mencegah potensi pelanggaran hukum atau kejahatan yang berdampak pada mereka, konsumen dan masyarakat lebih luas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Halaman:

Terkini Lainnya
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
Program
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jagoan Lokal
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau