Sedangkan perangkat hukum UMKM, juga memberikan syarat-syarat yang belum memungkinkan Ahmad mengakses.
Karena jika merujuk pada teks hukum yang ada, dapat dikatakan layanan bantuan hukum hanya diperuntukkan untuk mereka yang sudah menjadi pelaku usaha UMKM, bukan bagi mereka yang sedang atau berharap akan menjadi pelaku usaha UMKM seperti Ahmad.
Misalkan, PP Koperasi dan UMKM yang mengatur detail tentang ketentuan bantuan hukum disebutkan pada Pasal 48 ayat (1) bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
Ayat (2) layanan bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Ayat (3) layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) penyuluhan hukum, (b) konsultasi hukum, (c) mediasi, (d) penyusunan dokumen, dan/atau (e) pendampingan di luar pengadilan.
Kemudian Pasal 49 dikatakan untuk memperoleh layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 usaha mikro dan usaha kecil harus memenuhi persyaratan; (a) mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, (b) memiliki induk berusaha, (c) menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Pada titik ini, relevan mengutip perkataan Satjipto Raharjo apabila semua berhukum itu berkaitan dengan masalah keadilan atau pencarian keadilan, maka sekarang kita dihadapkan kepada teks, pembacaan teks, pemaknaan teks, dan lain-lain.
Banyak hal yang tidak terwadahi dalam teks tertulis, seperti suasana dan kebutuhan-kebutuhan yang ada pada suatu saat, serta moral yang dipeluk masyarakat pada suatu kurun waktu tertentu, tidak mungkin terekam dalam teks hukum tersebut.
Kebutuhan hidup yang dihadapi oleh Ahmad merupakan realitas yang sering dialami oleh masyarakat, terutama mereka kalangan bawah, yang tak terlihat kasat mata sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
Ancaman kemiskinan yang dihadapi oleh Ahmad sejatinya bukanlah takdir, tetapi ujian dan tantangan hidup, dan jalan keluarnya tersedia pada mereka yang berwenang, berkemampuan dan mau melayani sepenuh hati tanpa harus mengemis.
Terlebih lagi dipersulit dengan syarat-syarat administratif dan prosedur yang berbelit-belit.
Tekad Ahmad untuk berjuang masuk dalam iklim UMKM sangat kuat, sekalipun terganjal persoalan dana, pengetahuan, akses informasi dan relasi.
Keinginan Ahmad untuk mengetahui seluk beluk tentang hukum sebelum melangkah kepada tindakan konkret di dalam bisnis UMKM patut diapresiasi. Jarang ditemui orang awam yang gigih belajar hukum melebihi sarjana hukum.
Pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat menengah ke bawah yang bercita-cita menjadi pelaku usaha UMKM perlu menjadi perhatian khusus dan prioritas.
Semua unsur mesti turut berperan aktif dan termotivasi menyediakan akses bantuan hukum, pendidikan hingga pendampingan secara konsisten dan berkelanjutan.
Layanan bantuan hukum harus meletakkan prinsip utama sebagai solusi jalan keluar untuk mewujudkan rasa keadilan dan membantu pengentasan kemiskinan.
Hal ini tentu saja diperlukan beragam upaya bersama dan terobosan baru melalui tindakan sepenuh hati, proaktif, progresif, responsif dan komunikatif yang dapat menavigasi dan mengedukasi.
Upaya bersama ini perlu dilakukan dari hulu ke hilir dan berkesinambungan sehingga dapat memberikan multiplier effect terhadap penanggulangan kemiskinan.
Di samping itu, pemberian bantuan hukum juga perlu terus diberikan secara berkelanjutan kepada mereka yang sedang menjalankan usaha UMKM guna memastikan fondasi hukum mereka tetap kuat, kepatuhan hukum, dan mencegah potensi pelanggaran hukum atau kejahatan yang berdampak pada mereka, konsumen dan masyarakat lebih luas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.