JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan meski Indonesia tidak anti terhadap pelaku asing, namun saat ini pelaku ekonomi lokal perlu diproteksi.
Menurut Teten, penerapan teknologi termasuk dalam sistem perdagangan harus diatur dan dikontrol dengan baik agar disrupsinya tidak liar dan tidak merusak iklim usaha yang ada.
"Mengatur perdagangan online tidak berarti anti-teknologi atau anti-asing. Namun, pemerintah berupaya menjaga ekosistem perdagangan 'online' demi melindungi produk dan UMKM lokal," kata Teten Masduki, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Simak 8 Tips Pentingnya Bergabung dalam Komunitas Bisnis
Menurut Teten, saat ini perlu pengaturan kembali terhadap e-commerce yang mencakup platform, arus barang impor dan perdagangan secara online.
Menurutnya, omnichannel trend atau pemasaran yang menggabungkan seluruh channel baik luar jaringan (luring) maupun daring berkembang pesat sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi sebab keduanya saling menunjang.
Di satu sisi pembeli masih butuh pengalaman atau pengetahuan yang lebih jauh, di sisi lain melalui daring proses jual beli bisa lebih cepat dan efisien.
“Perkembangan digital yang begitu cepat memang memberikan dampak dan peluang baru, dan harus diakui tidak semua UMKM bisa menggabungkan praktik penjualan 'online' dan 'offline'. Misalnya UMKM yang kini bisa menjangkau pasar sangat luas, tidak mampu memenuhi pesanan yang besar," tuturnya.
Terkait platform asal China TikTok, CEO TikTok Shou Zi Chew telah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup TikTok Shop.
Namun, Presiden Jokowi mensyaratkan agar Shou Zi Chew bertemu terlebih dahulu dengan Menkop UKM untuk membahas kelanjutan nasib TikTok Shop di Indonesia.
"Saya juga diminta Presiden menerima audiensi CEO TikTok karena mereka ingin kembali berbisnis di Indonesia, oke itu tidak menjadi masalah. Tapi kata Presiden harus ngobrol dulu dengan Menteri UKM-nya," sebutnya.
Teten mengatakan, untuk berbisnis kembali di Indonesia, TikTok Shop harus membuka platform tersendiri yang memang tidak digabungkan lagi dengan platform media sosial mereka. Opsi lain ialah TikTok berinvestasi pada platform e-commerce di Indonesia.
Baca juga: Perjalanan Triswendo Merintis Usaha kerajinan Kulit Rajokabu hingga Ekspor ke Belanda
“Mereka bisa membuka platform baru atau bisa berinvestasi di platform lokal yang sudah ada," ucap Teten.
Ditegaskannya TikTok Shop harus menaati peraturan di Indonesia jika ingin melanjutkan bisnis di Tanah Air.
Peraturan itu di antaranya mengajukan izin sebagai e-commerce kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.