Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pelaku UMKM Lakukan Ekspor, Kantor Bea Cukai Kupang Beri Edukasi

Kompas.com - 06/07/2024, 22:27 WIB
Bestari Kumala Dewi

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ekspor tidak hanya menjadi peluang untuk memperluas pasar, tetapi juga menjadi kunci meningkatkan daya saing dan pertumbuhan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dengan dukungan yang tepat dari pemerintah, UMKM dapat mengoptimalkan peluang ekspor mereka.

Berkaitan dengan hal itu, Kantor Bea Cukai Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan edukasi cara melakukan ekspor produk bagi pelaku UMKM di Kota Kupang.

Baca juga: Bisnis Daun Kelor Bisa Tembus Pasar Ekspor, Ikuti 5 Tips Berikut

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Kantor Bea Cukai Kupang Nanang Sekti mengatakan, seluruh pelaku usaha NTT yang mau mengirim barang atau produk ke luar negeri harus memenuhi ketentuan di bidang ekspor yang disesuaikan dengan negara tujuan.

Salah satu dokumen penting yang harus diajukan pelaku usaha ialah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengurusan PEB ini gratis, tanpa dipungut biaya apa pun.

“Dokumen PEB harus diajukan oleh pelaku usaha selaku eksportir, paling cepat tujuh hari sebelum tanggal perkiraan ekspor, sedangkan paling lambat sebelum sarana pengangkut berangkat,” jelas Nanang seperti dikutip dari Antara, dalam acara Gebyar UMKM dan Sawit NTT, di Kota Kupang, Sabtu (6/7/2024).

Lebih lanjut Nanang mengingatkan, pengiriman barang ke luar negeri tidak sama seperti mengirim barang dari Kupang ke kota lain di Indonesia.

Jika ingin mengirimkan produk ke luar negeri, pelaku usaha dapat menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau Kantor Pos.

Apabila menggunakan jasa Kantor Pos, pelaku usaha tidak perlu mengajukan PEB apabila berat produk yang dikirim tidak lebih dari 30 kg per pengirim.

Pengurusan PEB wajib dilakukan apabila berat lebih dari 30 kg, dengan ketentuan pengirim sebagai eksportir, sedangkan kantor pos sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Namun, jika pengiriman menggunakan PJT dengan jumlah pengirim lebih dari satu, maka PJT bertindak sebagai eksportir dan mengurus semua PEB.

Apabila pengiriman dilakukan oleh satu orang pengirim saja, maka pengirim tersebut adalah eksportir dan PJT sebagai PPJK.

"Untuk skala besar gunakan jasa forwarder yang sudah teruji kredibilitasnya," kata Nanang.

Baca juga: Pemprov Sumut Ekspor Perdana 2.500 Kilogram Kerupuk Ikan Patin ke Malaysia

Ia juga menekankan enam prinsip dasar bagi UMKM yang ingin melakukan ekspor, yang dikenal dengan sebutan 6P, yakni Produk, Profil usaha, Pemasaran, Pembayaran, Pengiriman, dan Program berkelanjutan.

Dalam aspek produk, Nanang mengajak pelaku usaha untuk melakukan riset terlebih dahulu tentang negara tujuan ekspor, agar menyesuaikan dengan produk yang hendak dikirim.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau