JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta Kementerian Keuangan untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM.
Maman menyatakan, perpanjangan PPh final 0,5 persen ini diperlukan karena mengingat situasi ekonomi yang saat ini menurutnya masih belum stabil dan pentingnya insentif ini untuk mendukung pengusaha kecil.
Baca juga: Menteri UMKM Sebut Judi Online jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat
"Terkait rencana untuk PPh final 0,5 persen, ini juga kami ingin mendorong dan sedang koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait PPh 0,5 persen itu agar diperpanjang. Karena kita tahu situasi ekonomi masih sulit sekali dan saya lihat salah satu solusinya ya itu (perpanjangan PPh)," ujar Maman dalam acara Entrepreneur Hub Jakarta Raya Sesi IV dengan tema “Grow and Sustain” di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Maman optimistis usulan ini dapat diterima oleh Kementerian Keuangan, mengingat manfaat yang signifikan bagi pengusaha UMKM. Menurutnya, Kementerian Keuangan bisa memahami hal ini karena pada prinsipnya perpanjangan PPh final dapat menopang perekonomian lapisan bawah.
Baca juga: Menteri UMKM Pastikan Program Entrepreneur Hub Dilanjutkan di Masa Pemerintahannya
"Pada prinsipnya, selama itu rasional dan baik untuk menopang ekonomi lapisan bawah, saya yakin Kementerian Keuangan bisa memahaminya," pungkasnya.
Kemudian terkait kelanjutan pembahasan mengenai hal ini, Maman menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani," ungkapnya kemudian di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Penghapusan Utang 70.000 UMKM Tunggu Aturan Internal Bank Himbara
Meskipun belum dapat memastikan sampai kapan masa berlaku insentif PPh ini akan diperpanjang ke depannya, tetapi Maman berharap insentif PPh final dapat diberlakukan dalam jangka waktu yang lama untuk meringankan beban pengusaha UMKM.
"Tapi kan kita harus melihat dari semua aspek, enggak bisa hanya dari satu sisi. Yang terpenting sudah ada kesepakatan antara kami dengan teman-teman Kementerian Keuangan bahwa kita akan mencari sebuah titik temu solusi langkah kebijakan yang pro kepada kepentingan ekonomi rakyat itu dulu,” ujarnya.
Baca juga: Menteri UMKM Meminta Pengusaha UMKM Adopsi Teknologi Digital
Diketahui saat ini insentif PPh final UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Mengacu pada aturan tersebut saat ini, UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak sama sekali, sementara UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta dikenakan PPh final 0,5 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa insentif PPh final 0,5 persen akan dievaluasi untuk menentukan kelanjutan kebijakan tersebut. Evaluasi dilakukan karena masa berlaku kebijakan ini akan berakhir pada penghujung 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya