Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri UMKM Minta PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang

Kompas.com, 29 November 2024, 15:59 WIB
Anagatha Kilan Sashikirana,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta Kementerian Keuangan untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM.

Maman menyatakan, perpanjangan PPh final 0,5 persen ini diperlukan karena mengingat situasi ekonomi yang saat ini menurutnya masih belum stabil dan pentingnya insentif ini untuk mendukung pengusaha kecil.

Baca juga: Menteri UMKM Sebut Judi Online jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat

"Terkait rencana untuk PPh final 0,5 persen, ini juga kami ingin mendorong dan sedang koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait PPh 0,5 persen itu agar diperpanjang. Karena kita tahu situasi ekonomi masih sulit sekali dan saya lihat salah satu solusinya ya itu (perpanjangan PPh)," ujar Maman dalam acara Entrepreneur Hub Jakarta Raya Sesi IV dengan tema “Grow and Sustain” di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Maman optimistis usulan ini dapat diterima oleh Kementerian Keuangan, mengingat manfaat yang signifikan bagi pengusaha UMKM. Menurutnya, Kementerian Keuangan bisa memahami hal ini karena pada prinsipnya perpanjangan PPh final dapat menopang perekonomian lapisan bawah.

Baca juga: Menteri UMKM Pastikan Program Entrepreneur Hub Dilanjutkan di Masa Pemerintahannya

"Pada prinsipnya, selama itu rasional dan baik untuk menopang ekonomi lapisan bawah, saya yakin Kementerian Keuangan bisa memahaminya," pungkasnya.

Kemudian terkait kelanjutan pembahasan mengenai hal ini, Maman menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani," ungkapnya kemudian di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Penghapusan Utang 70.000 UMKM Tunggu Aturan Internal Bank Himbara

Meskipun belum dapat memastikan sampai kapan masa berlaku insentif PPh ini akan diperpanjang ke depannya, tetapi Maman berharap insentif PPh final dapat diberlakukan dalam jangka waktu yang lama untuk meringankan beban pengusaha UMKM.

"Tapi kan kita harus melihat dari semua aspek, enggak bisa hanya dari satu sisi. Yang terpenting sudah ada kesepakatan antara kami dengan teman-teman Kementerian Keuangan bahwa kita akan mencari sebuah titik temu solusi langkah kebijakan yang pro kepada kepentingan ekonomi rakyat itu dulu,” ujarnya.

Baca juga: Menteri UMKM Meminta Pengusaha UMKM Adopsi Teknologi Digital

Diketahui saat ini insentif PPh final UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Mengacu pada aturan tersebut saat ini, UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak sama sekali, sementara UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta dikenakan PPh final 0,5 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa insentif PPh final 0,5 persen akan dievaluasi untuk menentukan kelanjutan kebijakan tersebut. Evaluasi dilakukan karena masa berlaku kebijakan ini akan berakhir pada penghujung 2024.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
Program
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jagoan Lokal
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau