Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri UMKM Minta PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang

Kompas.com - 29/11/2024, 15:59 WIB
Anagatha Kilan Sashikirana,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta Kementerian Keuangan untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM.

Maman menyatakan, perpanjangan PPh final 0,5 persen ini diperlukan karena mengingat situasi ekonomi yang saat ini menurutnya masih belum stabil dan pentingnya insentif ini untuk mendukung pengusaha kecil.

Baca juga: Menteri UMKM Sebut Judi Online jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat

"Terkait rencana untuk PPh final 0,5 persen, ini juga kami ingin mendorong dan sedang koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait PPh 0,5 persen itu agar diperpanjang. Karena kita tahu situasi ekonomi masih sulit sekali dan saya lihat salah satu solusinya ya itu (perpanjangan PPh)," ujar Maman dalam acara Entrepreneur Hub Jakarta Raya Sesi IV dengan tema “Grow and Sustain” di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Maman optimistis usulan ini dapat diterima oleh Kementerian Keuangan, mengingat manfaat yang signifikan bagi pengusaha UMKM. Menurutnya, Kementerian Keuangan bisa memahami hal ini karena pada prinsipnya perpanjangan PPh final dapat menopang perekonomian lapisan bawah.

Baca juga: Menteri UMKM Pastikan Program Entrepreneur Hub Dilanjutkan di Masa Pemerintahannya

"Pada prinsipnya, selama itu rasional dan baik untuk menopang ekonomi lapisan bawah, saya yakin Kementerian Keuangan bisa memahaminya," pungkasnya.

Kemudian terkait kelanjutan pembahasan mengenai hal ini, Maman menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani," ungkapnya kemudian di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Penghapusan Utang 70.000 UMKM Tunggu Aturan Internal Bank Himbara

Meskipun belum dapat memastikan sampai kapan masa berlaku insentif PPh ini akan diperpanjang ke depannya, tetapi Maman berharap insentif PPh final dapat diberlakukan dalam jangka waktu yang lama untuk meringankan beban pengusaha UMKM.

"Tapi kan kita harus melihat dari semua aspek, enggak bisa hanya dari satu sisi. Yang terpenting sudah ada kesepakatan antara kami dengan teman-teman Kementerian Keuangan bahwa kita akan mencari sebuah titik temu solusi langkah kebijakan yang pro kepada kepentingan ekonomi rakyat itu dulu,” ujarnya.

Baca juga: Menteri UMKM Meminta Pengusaha UMKM Adopsi Teknologi Digital

Diketahui saat ini insentif PPh final UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Mengacu pada aturan tersebut saat ini, UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak sama sekali, sementara UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta dikenakan PPh final 0,5 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa insentif PPh final 0,5 persen akan dievaluasi untuk menentukan kelanjutan kebijakan tersebut. Evaluasi dilakukan karena masa berlaku kebijakan ini akan berakhir pada penghujung 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

Program
25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

Jagoan Lokal
Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Jagoan Lokal
Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jagoan Lokal
Pesanan Pembuatan Parsel di Kota Malang Meningkat Selama Ramadhan

Pesanan Pembuatan Parsel di Kota Malang Meningkat Selama Ramadhan

Training
Kata Oma, Telur Gabus Olahan Ibu yang Kini Mendunia

Kata Oma, Telur Gabus Olahan Ibu yang Kini Mendunia

Jagoan Lokal
Kisah Dua Mantan Pengikut Kelompok Radikal yang Memilih Belajar Beternak Kambing

Kisah Dua Mantan Pengikut Kelompok Radikal yang Memilih Belajar Beternak Kambing

Jagoan Lokal
UKM Bisa Kelola Tambang, Kadin: Kalau Berhasil Manfaatnya Dirasakan Semua

UKM Bisa Kelola Tambang, Kadin: Kalau Berhasil Manfaatnya Dirasakan Semua

Program
Astra Dorong Perekonomian NTT Lewat Pemberdayaan UMKM Kopi dan Kakao

Astra Dorong Perekonomian NTT Lewat Pemberdayaan UMKM Kopi dan Kakao

Program
Si Emas Hijau dari Desa Loha, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat

Si Emas Hijau dari Desa Loha, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat

Jagoan Lokal
Menteri Ekraf Tinjau 300 Emak-Emak di Kota Malang Belajar E-Commerce

Menteri Ekraf Tinjau 300 Emak-Emak di Kota Malang Belajar E-Commerce

Program
Kembangkan Potensi Ekonomi NTT, YDBA Beri Pendampingan bagi Petani Vanili dan Mete

Kembangkan Potensi Ekonomi NTT, YDBA Beri Pendampingan bagi Petani Vanili dan Mete

Program
BNI Jejak Kopi Khatulistiwa Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global

BNI Jejak Kopi Khatulistiwa Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global

Program
TikTok Latih 600 UMKM Indonesia untuk Hasilkan Konten menarik

TikTok Latih 600 UMKM Indonesia untuk Hasilkan Konten menarik

Program
DPMA IPB Gali Potensi Ekonomi di Desa Sejahtera Astra Tegal dan Pemalang

DPMA IPB Gali Potensi Ekonomi di Desa Sejahtera Astra Tegal dan Pemalang

Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau