Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri UMKM Minta PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang

Kompas.com - 29/11/2024, 15:59 WIB
Anagatha Kilan Sashikirana,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta Kementerian Keuangan untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM.

Maman menyatakan, perpanjangan PPh final 0,5 persen ini diperlukan karena mengingat situasi ekonomi yang saat ini menurutnya masih belum stabil dan pentingnya insentif ini untuk mendukung pengusaha kecil.

Baca juga: Menteri UMKM Sebut Judi Online jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat

"Terkait rencana untuk PPh final 0,5 persen, ini juga kami ingin mendorong dan sedang koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait PPh 0,5 persen itu agar diperpanjang. Karena kita tahu situasi ekonomi masih sulit sekali dan saya lihat salah satu solusinya ya itu (perpanjangan PPh)," ujar Maman dalam acara Entrepreneur Hub Jakarta Raya Sesi IV dengan tema “Grow and Sustain” di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Maman optimistis usulan ini dapat diterima oleh Kementerian Keuangan, mengingat manfaat yang signifikan bagi pengusaha UMKM. Menurutnya, Kementerian Keuangan bisa memahami hal ini karena pada prinsipnya perpanjangan PPh final dapat menopang perekonomian lapisan bawah.

Baca juga: Menteri UMKM Pastikan Program Entrepreneur Hub Dilanjutkan di Masa Pemerintahannya

"Pada prinsipnya, selama itu rasional dan baik untuk menopang ekonomi lapisan bawah, saya yakin Kementerian Keuangan bisa memahaminya," pungkasnya.

Kemudian terkait kelanjutan pembahasan mengenai hal ini, Maman menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani," ungkapnya kemudian di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Penghapusan Utang 70.000 UMKM Tunggu Aturan Internal Bank Himbara

Meskipun belum dapat memastikan sampai kapan masa berlaku insentif PPh ini akan diperpanjang ke depannya, tetapi Maman berharap insentif PPh final dapat diberlakukan dalam jangka waktu yang lama untuk meringankan beban pengusaha UMKM.

"Tapi kan kita harus melihat dari semua aspek, enggak bisa hanya dari satu sisi. Yang terpenting sudah ada kesepakatan antara kami dengan teman-teman Kementerian Keuangan bahwa kita akan mencari sebuah titik temu solusi langkah kebijakan yang pro kepada kepentingan ekonomi rakyat itu dulu,” ujarnya.

Baca juga: Menteri UMKM Meminta Pengusaha UMKM Adopsi Teknologi Digital

Diketahui saat ini insentif PPh final UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Mengacu pada aturan tersebut saat ini, UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak sama sekali, sementara UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta dikenakan PPh final 0,5 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa insentif PPh final 0,5 persen akan dievaluasi untuk menentukan kelanjutan kebijakan tersebut. Evaluasi dilakukan karena masa berlaku kebijakan ini akan berakhir pada penghujung 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

7 Perbedaan Modern Trade dan General Trade dalam Bisnis Ritel

7 Perbedaan Modern Trade dan General Trade dalam Bisnis Ritel

Training
Tantangan yang Sering Ditemui Bisnis Inklusif dan Strategi Mengatasinya

Tantangan yang Sering Ditemui Bisnis Inklusif dan Strategi Mengatasinya

Training
Bisnis Inklusif: Definisi, Imiplementasi, dan Ciri-Cirinya

Bisnis Inklusif: Definisi, Imiplementasi, dan Ciri-Cirinya

Training
Modern Trade dalam Bisnis Ritel: Karakteristik dan Keunggulannya

Modern Trade dalam Bisnis Ritel: Karakteristik dan Keunggulannya

Training
Ikut Lestarikan Lingkungan, Pelaku UMKM Perlu Kembangkan Model Bisnis Inklusif

Ikut Lestarikan Lingkungan, Pelaku UMKM Perlu Kembangkan Model Bisnis Inklusif

Program
Inovasi dalam Industri Batik, CV. Astoetik Buat Kompor Batik Listrik

Inovasi dalam Industri Batik, CV. Astoetik Buat Kompor Batik Listrik

Jagoan Lokal
Wamen UMKM Dorong Gen Z jadi Entepreneur Tangguh

Wamen UMKM Dorong Gen Z jadi Entepreneur Tangguh

Program
CEO Ini Ungkap Peluang dan Tantangan Industri Produk Kecantikan Indonesia

CEO Ini Ungkap Peluang dan Tantangan Industri Produk Kecantikan Indonesia

Training
Apa yang Penyebab Merek China Bisa Dominasi Pasar Lokal Saat Ini?

Apa yang Penyebab Merek China Bisa Dominasi Pasar Lokal Saat Ini?

Training
CEO Hypefast: 6 dari 10 Orang Indonesia Tak Bisa Bedakan Produk Indonesia atau China

CEO Hypefast: 6 dari 10 Orang Indonesia Tak Bisa Bedakan Produk Indonesia atau China

Program
Kementerian UMKM Akan Buat Super Apps 'Sapa UMKM'

Kementerian UMKM Akan Buat Super Apps "Sapa UMKM"

Program
 Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen, Menteri UMKM Sebut Sudah Sepaham dengan Menteri Keuangan

Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen, Menteri UMKM Sebut Sudah Sepaham dengan Menteri Keuangan

Training
Menteri UMKM Minta PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang

Menteri UMKM Minta PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang

Program
Menteri UMKM Sebut Judi 'Online' Jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat

Menteri UMKM Sebut Judi "Online" Jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat

Training
Menteri UMKM Pastikan Program Entrepreneur Hub Dilanjutkan di Masa Pemerintahannya

Menteri UMKM Pastikan Program Entrepreneur Hub Dilanjutkan di Masa Pemerintahannya

Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau