Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen, Menteri UMKM Sebut Sudah Sepaham dengan Menteri Keuangan

Kompas.com - 29/11/2024, 22:43 WIB
Anagatha Kilan Sashikirana,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Usaha, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pihaknya telah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati terkait usulan perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk UMKM.

Seperti yang diketahui, Menteri Maman meminta Kementerian Keuangan untuk memperpanjang PPh final 0,5 persen tersebut dengan tujuan untuk meringankan beban pengusaha kecil di tengah kondisi ekonomi yang masih fluktuatif saat ini.

Baca juga: Menteri UMKM Minta PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang

“Kita semangatnya adalah meringankan beban teman-teman UMKM di tengah kondisi ekonomi yang mungkin masih up and down. Kebijakan yang dikeluarkan nantinya akan berfokus agar tidak memberatkan teman-teman pengusaha UMKM,” ujar Maman di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta pada Kamis (28/11/2024).

Maman mengatakan, usulan mengenai perpanjangan PPh final 0,5 persen ini telah mendapat tanggapan dari Kementerian Keuangan. Menurutnya, diskusi di tingkat teknis dengan Kementerian Keuangan telah menghasilkan kesepahaman.

Setelah ini, Maman menyebutkan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca juga: Menteri UMKM Sebut Judi Online jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat

"Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani," ungkap Menteri Maman.

Meskipun perpanjangan PPh final ini belum dapat ia pastikan sampai kapan masa berlakunya nanti, Menteri Maman berharap kebijakan tersebut dapat diberlakukan dalam jangka panjang untuk meringankan beban pengusaha UMKM.

"Tapi kan kita harus melihat dari semua aspek, enggak bisa hanya dari satu sisi. Yang terpenting sudah ada kesepakatan antara kami dengan teman-teman Kementerian Keuangan bahwa kita akan mencari sebuah titik temu solusi langkah kebijakan yang pro kepada kepentingan ekonomi rakyat itu dulu,” ujarnya.

Baca juga: Penghapusan Utang 70.000 UMKM Tunggu Aturan Internal Bank Himbara

Maman optimistis bahwa usulan ini dapat diterima oleh Kementerian Keuangan, yang menurutnya perpanjangan PPh final dapat menopang perekonomian lapisan bawah.

"Pada prinsipnya, selama itu rasional dan baik untuk menopang ekonomi lapisan bawah, saya yakin Kementerian Keuangan bisa memahaminya," kata Maman dalam acara Entrepreneur Hub Jakarta Raya Sesi IV dengan tema “Grow and Sustain” di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Diketahui sampai saat ini, insentif PPh final bagi UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.

Baca juga: Menteri UKMKM Dukung PNM Berdayakan 15 Juta Perempuan Pengusaha UMKM

Merujuk berdasarkan peraturan tersebut, UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak sama sekali. Sementara UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan PPh final 0,5 persen ini sedang dievaluasi untuk menentukan kelanjutan dari kebijakan peraturan tersebut, apakah akan diperpanjang atau tidak, mengingat masa berlaku kebijakan tersebut akan habis di penghujung tahun 2024.

Sri Mulyani menyebutkan, pada dasarnya insentif pajak tersebut tetap. Namun yang saat ini pihaknya masih terus mengevaluasi terkait fasilitas untuk menggunakan PPh final tersebut, apakah masih dibutuhkan atau UMKM sudah memiliki kapasitas untuk diperlakukan lebih adil.

Baca juga: Menteri UMKM Meminta Pengusaha UMKM Adopsi Teknologi Digital

"Insentif pajak sebetulnya sih tetap, cuma fasilitas untuk menggunakan PPh final ini kita akan terus evaluasi. Apakah itu memang masih dibutuhkan atau kita akan terus melihat UMKM sudah makin punya kapasitas sehingga mereka juga bisa diperlakukan secara lebih adil," jelas Menteri Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, seperti yang dikutip dari Youtube DPD RI, Selasa (3/9/2024).

Diketahui, hingga saat ini insentif tersebut berlaku dalam bentuk tarif PPh yang rendah bagi UMKM dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Namun, Sri Mulyani menilai bahwa penetapan tarif PPh berdasarkan omzet dianggap belum sepenuhnya adil bagi pengusaha UMKM, karena omzet tidak selalu mencerminkan kondisi usaha.

Baca juga: Amanat Prabowo soal Pengembangan UMKM, Ini Kata Wamen UMKM

Menurutnya, ada kemungkinan sebuah UMKM memiliki omset lebih dari Rp 500 juta tetapi menghabiskan biaya operasional yang sangat besar hingga mengalami kerugian. Meski demikian, UMKM tersebut tetap diwajibkan membayar pajak karena omsetnya melebihi angka yang disebutkan.

Sri Mulyani mengatakan, seharusnya yang dikenakan pajak itu berdasarkan net profit usaha, bukan dihitung berdasarkan omzet.

"Seharusnya yang dipajak itu adalah net profit-nya. Tapi karena UMKM sering pembukuannya tidak cukup baik atau tidak mau terlalu rumit, lebih mudah menghitungnya berdasarkan omzet," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

Program
25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

Jagoan Lokal
Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Jagoan Lokal
Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jagoan Lokal
Pesanan Pembuatan Parsel di Kota Malang Meningkat Selama Ramadhan

Pesanan Pembuatan Parsel di Kota Malang Meningkat Selama Ramadhan

Training
Kata Oma, Telur Gabus Olahan Ibu yang Kini Mendunia

Kata Oma, Telur Gabus Olahan Ibu yang Kini Mendunia

Jagoan Lokal
Kisah Dua Mantan Pengikut Kelompok Radikal yang Memilih Belajar Beternak Kambing

Kisah Dua Mantan Pengikut Kelompok Radikal yang Memilih Belajar Beternak Kambing

Jagoan Lokal
UKM Bisa Kelola Tambang, Kadin: Kalau Berhasil Manfaatnya Dirasakan Semua

UKM Bisa Kelola Tambang, Kadin: Kalau Berhasil Manfaatnya Dirasakan Semua

Program
Astra Dorong Perekonomian NTT Lewat Pemberdayaan UMKM Kopi dan Kakao

Astra Dorong Perekonomian NTT Lewat Pemberdayaan UMKM Kopi dan Kakao

Program
Si Emas Hijau dari Desa Loha, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat

Si Emas Hijau dari Desa Loha, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat

Jagoan Lokal
Menteri Ekraf Tinjau 300 Emak-Emak di Kota Malang Belajar E-Commerce

Menteri Ekraf Tinjau 300 Emak-Emak di Kota Malang Belajar E-Commerce

Program
Kembangkan Potensi Ekonomi NTT, YDBA Beri Pendampingan bagi Petani Vanili dan Mete

Kembangkan Potensi Ekonomi NTT, YDBA Beri Pendampingan bagi Petani Vanili dan Mete

Program
BNI Jejak Kopi Khatulistiwa Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global

BNI Jejak Kopi Khatulistiwa Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global

Program
TikTok Latih 600 UMKM Indonesia untuk Hasilkan Konten menarik

TikTok Latih 600 UMKM Indonesia untuk Hasilkan Konten menarik

Program
DPMA IPB Gali Potensi Ekonomi di Desa Sejahtera Astra Tegal dan Pemalang

DPMA IPB Gali Potensi Ekonomi di Desa Sejahtera Astra Tegal dan Pemalang

Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau