Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen, Menteri UMKM Sebut Sudah Sepaham dengan Menteri Keuangan

Kompas.com, 29 November 2024, 22:43 WIB
Anagatha Kilan Sashikirana,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Usaha, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pihaknya telah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati terkait usulan perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk UMKM.

Seperti yang diketahui, Menteri Maman meminta Kementerian Keuangan untuk memperpanjang PPh final 0,5 persen tersebut dengan tujuan untuk meringankan beban pengusaha kecil di tengah kondisi ekonomi yang masih fluktuatif saat ini.

Baca juga: Menteri UMKM Minta PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang

“Kita semangatnya adalah meringankan beban teman-teman UMKM di tengah kondisi ekonomi yang mungkin masih up and down. Kebijakan yang dikeluarkan nantinya akan berfokus agar tidak memberatkan teman-teman pengusaha UMKM,” ujar Maman di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta pada Kamis (28/11/2024).

Maman mengatakan, usulan mengenai perpanjangan PPh final 0,5 persen ini telah mendapat tanggapan dari Kementerian Keuangan. Menurutnya, diskusi di tingkat teknis dengan Kementerian Keuangan telah menghasilkan kesepahaman.

Setelah ini, Maman menyebutkan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca juga: Menteri UMKM Sebut Judi Online jadi Biang Kerok Turunnya Daya Beli Masyarakat

"Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani," ungkap Menteri Maman.

Meskipun perpanjangan PPh final ini belum dapat ia pastikan sampai kapan masa berlakunya nanti, Menteri Maman berharap kebijakan tersebut dapat diberlakukan dalam jangka panjang untuk meringankan beban pengusaha UMKM.

"Tapi kan kita harus melihat dari semua aspek, enggak bisa hanya dari satu sisi. Yang terpenting sudah ada kesepakatan antara kami dengan teman-teman Kementerian Keuangan bahwa kita akan mencari sebuah titik temu solusi langkah kebijakan yang pro kepada kepentingan ekonomi rakyat itu dulu,” ujarnya.

Baca juga: Penghapusan Utang 70.000 UMKM Tunggu Aturan Internal Bank Himbara

Maman optimistis bahwa usulan ini dapat diterima oleh Kementerian Keuangan, yang menurutnya perpanjangan PPh final dapat menopang perekonomian lapisan bawah.

"Pada prinsipnya, selama itu rasional dan baik untuk menopang ekonomi lapisan bawah, saya yakin Kementerian Keuangan bisa memahaminya," kata Maman dalam acara Entrepreneur Hub Jakarta Raya Sesi IV dengan tema “Grow and Sustain” di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Diketahui sampai saat ini, insentif PPh final bagi UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.

Baca juga: Menteri UKMKM Dukung PNM Berdayakan 15 Juta Perempuan Pengusaha UMKM

Merujuk berdasarkan peraturan tersebut, UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak sama sekali. Sementara UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan PPh final 0,5 persen ini sedang dievaluasi untuk menentukan kelanjutan dari kebijakan peraturan tersebut, apakah akan diperpanjang atau tidak, mengingat masa berlaku kebijakan tersebut akan habis di penghujung tahun 2024.

Sri Mulyani menyebutkan, pada dasarnya insentif pajak tersebut tetap. Namun yang saat ini pihaknya masih terus mengevaluasi terkait fasilitas untuk menggunakan PPh final tersebut, apakah masih dibutuhkan atau UMKM sudah memiliki kapasitas untuk diperlakukan lebih adil.

Baca juga: Menteri UMKM Meminta Pengusaha UMKM Adopsi Teknologi Digital

"Insentif pajak sebetulnya sih tetap, cuma fasilitas untuk menggunakan PPh final ini kita akan terus evaluasi. Apakah itu memang masih dibutuhkan atau kita akan terus melihat UMKM sudah makin punya kapasitas sehingga mereka juga bisa diperlakukan secara lebih adil," jelas Menteri Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, seperti yang dikutip dari Youtube DPD RI, Selasa (3/9/2024).

Diketahui, hingga saat ini insentif tersebut berlaku dalam bentuk tarif PPh yang rendah bagi UMKM dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Namun, Sri Mulyani menilai bahwa penetapan tarif PPh berdasarkan omzet dianggap belum sepenuhnya adil bagi pengusaha UMKM, karena omzet tidak selalu mencerminkan kondisi usaha.

Baca juga: Amanat Prabowo soal Pengembangan UMKM, Ini Kata Wamen UMKM

Menurutnya, ada kemungkinan sebuah UMKM memiliki omset lebih dari Rp 500 juta tetapi menghabiskan biaya operasional yang sangat besar hingga mengalami kerugian. Meski demikian, UMKM tersebut tetap diwajibkan membayar pajak karena omsetnya melebihi angka yang disebutkan.

Sri Mulyani mengatakan, seharusnya yang dikenakan pajak itu berdasarkan net profit usaha, bukan dihitung berdasarkan omzet.

"Seharusnya yang dipajak itu adalah net profit-nya. Tapi karena UMKM sering pembukuannya tidak cukup baik atau tidak mau terlalu rumit, lebih mudah menghitungnya berdasarkan omzet," jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Dapat Bantuan Alat Modern, Perajin Patung dan Miniatur di Kota Malang Kebanjiran Pesanan
Program
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
Program
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jagoan Lokal
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau