Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan KUR Bank DKI: Syarat Dokumen, Kriteria, dan Tata Cara Pengisian

Kompas.com - 08/02/2022, 18:06 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank DKI menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp1 triliun untuk memberdayakan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, program KUR dialokasikan itu untuk pemberdayaan UMKM pada 2022.

"Bank DKI menargetkan penyaluran KUR selama 2022 senilai Rp1 triliun," kata Herry dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022).

Herry menyatakan penyaluran KUR itu juga menjadi bentuk sinergi antara BUMD DKI Jakarta bersama dengan BUMN, Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat untuk mendukung pemberdayaan UMKM.

Dikutip dari laman kur.ekon.go.id, KUR adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah. 100 persen dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.

Program KUR disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak tetapi belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Dilansir dari website Bank DKI, ada dua jenis pinjaman yang disediakan oleh Bank DKI yaitu Monas Pemula dan Monas Kredit Mikro.

Monas Pemula adalah kredit modal kerja maupun investasi untuk calon peminjam yang belum mempunyai usaha (satrup) yang sudah mengikuti enam pelatihan pada program Jakpreneur. Dalam jenis pinjaman Monas Pemula, debitur bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp1-10 juta, jangka waktu pinjaman 3 sampai 8 bulan, dan lama usaha yang tak diperhitungkan.

Sementara itu, Monas Kredit Mikro adalah pinjaman yang ditujukan kepada pelaku usaha perorangan baik yang tidak memiliki agunan dan memiliki agunan dengan lama usaha minimal dua tahun baik untuk tujuan modal kerja maupun investasi.

Dalam jenis pinjaman Monas Kredit Mikro, debitur bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp5-500 juta, jangka waktu pinjaman 6 sampai 60 bulan, dan lama usaha minimal dua tahun.

Calon peminjam bisa mengajukan pinjaman Monas Pemula dan Monas Kredit Mikro melalui link https://eform.bankdki.co.id/mikroloan.

Berikut kriteria debitur, persyaratan dokumen pengajuan pinjaman, dan tata cara pengajuan pinjaman KUR Bank DKI seperti dikutip dari laman Bank DKI.

Kriteria Debitur Kredit Mikro

  • Wiraswasta/Perorangan (baik perorangan maupun bentuk usaha) yang memiliki riwayat kredit yang baik di Bank/Lembaga keuangan lain
  • Tempat usaha berada -+ 10 KM dari Cabang/Capem Bank DKI (unit kerja) yang melayani atau dari titik yang ditentukan sebagai zona penjualan
  • Lama menjalankan usaha minimal 2 (dua) tahun
  • Memiliki domisili dan atau tempat usaha sendiri
  • Tata Cara Pengisian Pinjaman Via E-Form

Tata Cara Pengisian Pengajuan Pinjaman Via E-Form

  • Klik tombol "Pengajuan Permohonan" pada halaman Beranda
  • Mengisi Data Isian yang tersedia dalam E-Form Aplikasi Kredit meliputi Data Permohonan, Data Pribadi, Data Usaha, dan Pernyataan Persetujuan
  • Pastikan Data Isian diatas diisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan kolom isian yang tersedia. Jika sudah, klik tombol "Selanjutnya/Next" untuk melanjutkan ke halaman selanjutnya
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan" pada halaman Pernyataan persetujuan
  • Jika muncul notifikasi "Kolom dengan tanda * berwarna merah harus diisi", maka cek kembali kelengkapan Data Isian
  • Setelah pengajuan permohonan berhasil, Form Pengajuan dapat dicetak langsung atau disimpan dengan tipe file (.pdf)
  • Formulir aplikasi kredit yang telah diajukan dapat dilihat melalui email yang telah didaftarkan saat mengisi Form Pengajuan sebelumnya
  • Mencetak formulir aplikasi kredit untuk dibawa ke kantor layanan Bank DKI yang telah ditentukan

Persyaratan Dokumen

  • Usia debitur minimal 21 tahun
  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon debitur suami atau istri agar diupload
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan surat nikah. Jika belum menikah, fotokopi KK dan Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan
  • Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Usaha di mana debitur berkedudukan
  • Bukti Riwayat Kredit di Bank/Lembaga keuangan lain, minimal 6 (enam) bulan terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com