Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem RBA Tentukan Perizinan Usaha UMKM Sesuai Tingkat Risikonya

Kompas.com - 09/12/2022, 14:18 WIB
Gabriela Angelica,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Pemerintah terus melakukan terobosan baru terkait perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah perkembangannya yang semakin pesat.

Tidak hanya dukungan materi, tapi juga masalah dukungan perizinan dan tata kelola usaha terus diupayakan oleh pemerintah kepada usaha lokal.

Chief Executive Officer Easybiz, Leo Farat Tody menyampaikan terobosan-terobosan baru perihal pengurusan perizinan usaha tersebut perlu lebih banyak disosialisasi.

"Itu perlu disosialisasikan lebih banyak lagi, supaya para pelaku UMKM semakin bagus dalam pengembangan rencananya, karena sudah dilengkapi dengan perizinan sesuai dengan kegiatan mereka," ujar Leo dalam program Bronis UMKM Kompas.com pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Pemkot Bekasi Buatkan Izin Usaha untuk 1.000 Pelaku UMKM

Menurut Leo, saat ini inisiatif pemerintah dan para pelaku UMKM untuk mendukung dan mengurus masalah perizinan usaha semakin tinggi, walaupun belum ada angka atau data yang pasti.

Leo mengungkapkan selama beberapa tahun yang lalu, proses perizinan usaha merupakan sesuatu yang terasa berat bagi pelaku UMKM.

"Sekitar 5 atau 6 tahun yang lalu, perizinan usaha di Indonesia identik dengan proses yang panjang dan persyaratan yang banyak. Itu pun tidak membedakan pelaku usaha, baik yang baru mau memulai menjual produk atau mereka yang menyediakan jasa, itu sama saja treatment-nya," ungkap Leo.

Namun, saat ini Leo menyampaikan hal tersebut perlahan menemukan solusi setelah adanya sistem online single submission.

"Dengan online single submission, semua perizinan berusaha sudah terintegrasi. Jadi informasi yang sudah di-submit itu tinggal dimanfaatkan oleh kementerian terkait. Jadi, pelaku usaha tidak perlu melalui proses panjang mengulang-ulang input informasi yang sama di lembaga yang berbeda-beda," tutur Leo.

Leo juga menjelaskan adanya hal penting lain yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM, yaitu terkait Risk Based Assessment (RBA).

"Semenjak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, ada yang namanya sistem perizinan usaha Risk Based Assessment. Jadi sekarang izin usaha tergantung dari risikonya," jelas Leo.

Baca juga: LIVE BRONIS UMKM 8 Desember: Serba-serbi Urus Perizinan UMKM

Jadi bisa dikatakan tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin. Jika dulu, banyak sekali tuntutan perizinan yang mengiringi jalannya usaha, sekarang bergantung pada risikonya baik rendah, menengah, menengah tinggi, atau tinggi.

"Hanya kegiatan usaha yang masuk kategori risiko tinggi, itu yang memerlukan izin," tambah Leo.

Di luar itu, tidak wajib memiliki izin. Tapi, perlu dicatat usaha-usaha tersebut tetap punya kewajiban lain.

Untuk usaha risiko rendah, mereka cukup mempunyai nomor izin berusaha (NIB), untuk menengah rendah, mereka perlu memiliki NIB dan persyaratan sertifikat standar.

Jadi, di masa ini, penting bagi seorang pelaku UMKM mengetahui jenis usaha yang dijalankannya masuk ke dalam kategori risiko seperti apa.

Baca juga: Tips Kunci untuk Membangun Brand Identity bagi UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 524 Miliar untuk Perkuat Ekspor Alat Kesehatan RI

Program
25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

25 Penyandang Disabilitas di Malang Raya Rajut Asa dengan Jalankan Bisnis

Jagoan Lokal
Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Tinggalkan Gaji 40 Juta Per Bulan, Kini Doni Sukses Berbisnis Madu Berkat Pemasaran Daring

Jagoan Lokal
Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jatuh Bangun Bayu Rintis Bisnis, Hingga Tembus Pasar Ekspor Berkat Digitalisasi

Jagoan Lokal
Pesanan Pembuatan Parsel di Kota Malang Meningkat Selama Ramadhan

Pesanan Pembuatan Parsel di Kota Malang Meningkat Selama Ramadhan

Training
Kata Oma, Telur Gabus Olahan Ibu yang Kini Mendunia

Kata Oma, Telur Gabus Olahan Ibu yang Kini Mendunia

Jagoan Lokal
Kisah Dua Mantan Pengikut Kelompok Radikal yang Memilih Belajar Beternak Kambing

Kisah Dua Mantan Pengikut Kelompok Radikal yang Memilih Belajar Beternak Kambing

Jagoan Lokal
UKM Bisa Kelola Tambang, Kadin: Kalau Berhasil Manfaatnya Dirasakan Semua

UKM Bisa Kelola Tambang, Kadin: Kalau Berhasil Manfaatnya Dirasakan Semua

Program
Astra Dorong Perekonomian NTT Lewat Pemberdayaan UMKM Kopi dan Kakao

Astra Dorong Perekonomian NTT Lewat Pemberdayaan UMKM Kopi dan Kakao

Program
Si Emas Hijau dari Desa Loha, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat

Si Emas Hijau dari Desa Loha, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat

Jagoan Lokal
Menteri Ekraf Tinjau 300 Emak-Emak di Kota Malang Belajar E-Commerce

Menteri Ekraf Tinjau 300 Emak-Emak di Kota Malang Belajar E-Commerce

Program
Kembangkan Potensi Ekonomi NTT, YDBA Beri Pendampingan bagi Petani Vanili dan Mete

Kembangkan Potensi Ekonomi NTT, YDBA Beri Pendampingan bagi Petani Vanili dan Mete

Program
BNI Jejak Kopi Khatulistiwa Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global

BNI Jejak Kopi Khatulistiwa Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global

Program
TikTok Latih 600 UMKM Indonesia untuk Hasilkan Konten menarik

TikTok Latih 600 UMKM Indonesia untuk Hasilkan Konten menarik

Program
DPMA IPB Gali Potensi Ekonomi di Desa Sejahtera Astra Tegal dan Pemalang

DPMA IPB Gali Potensi Ekonomi di Desa Sejahtera Astra Tegal dan Pemalang

Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau