Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem RBA Tentukan Perizinan Usaha UMKM Sesuai Tingkat Risikonya

Kompas.com, 9 Desember 2022, 14:18 WIB
Gabriela Angelica,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Pemerintah terus melakukan terobosan baru terkait perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah perkembangannya yang semakin pesat.

Tidak hanya dukungan materi, tapi juga masalah dukungan perizinan dan tata kelola usaha terus diupayakan oleh pemerintah kepada usaha lokal.

Chief Executive Officer Easybiz, Leo Farat Tody menyampaikan terobosan-terobosan baru perihal pengurusan perizinan usaha tersebut perlu lebih banyak disosialisasi.

"Itu perlu disosialisasikan lebih banyak lagi, supaya para pelaku UMKM semakin bagus dalam pengembangan rencananya, karena sudah dilengkapi dengan perizinan sesuai dengan kegiatan mereka," ujar Leo dalam program Bronis UMKM Kompas.com pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Pemkot Bekasi Buatkan Izin Usaha untuk 1.000 Pelaku UMKM

Menurut Leo, saat ini inisiatif pemerintah dan para pelaku UMKM untuk mendukung dan mengurus masalah perizinan usaha semakin tinggi, walaupun belum ada angka atau data yang pasti.

Leo mengungkapkan selama beberapa tahun yang lalu, proses perizinan usaha merupakan sesuatu yang terasa berat bagi pelaku UMKM.

"Sekitar 5 atau 6 tahun yang lalu, perizinan usaha di Indonesia identik dengan proses yang panjang dan persyaratan yang banyak. Itu pun tidak membedakan pelaku usaha, baik yang baru mau memulai menjual produk atau mereka yang menyediakan jasa, itu sama saja treatment-nya," ungkap Leo.

Namun, saat ini Leo menyampaikan hal tersebut perlahan menemukan solusi setelah adanya sistem online single submission.

"Dengan online single submission, semua perizinan berusaha sudah terintegrasi. Jadi informasi yang sudah di-submit itu tinggal dimanfaatkan oleh kementerian terkait. Jadi, pelaku usaha tidak perlu melalui proses panjang mengulang-ulang input informasi yang sama di lembaga yang berbeda-beda," tutur Leo.

Leo juga menjelaskan adanya hal penting lain yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM, yaitu terkait Risk Based Assessment (RBA).

"Semenjak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, ada yang namanya sistem perizinan usaha Risk Based Assessment. Jadi sekarang izin usaha tergantung dari risikonya," jelas Leo.

Baca juga: LIVE BRONIS UMKM 8 Desember: Serba-serbi Urus Perizinan UMKM

Jadi bisa dikatakan tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin. Jika dulu, banyak sekali tuntutan perizinan yang mengiringi jalannya usaha, sekarang bergantung pada risikonya baik rendah, menengah, menengah tinggi, atau tinggi.

"Hanya kegiatan usaha yang masuk kategori risiko tinggi, itu yang memerlukan izin," tambah Leo.

Di luar itu, tidak wajib memiliki izin. Tapi, perlu dicatat usaha-usaha tersebut tetap punya kewajiban lain.

Untuk usaha risiko rendah, mereka cukup mempunyai nomor izin berusaha (NIB), untuk menengah rendah, mereka perlu memiliki NIB dan persyaratan sertifikat standar.

Jadi, di masa ini, penting bagi seorang pelaku UMKM mengetahui jenis usaha yang dijalankannya masuk ke dalam kategori risiko seperti apa.

Baca juga: Tips Kunci untuk Membangun Brand Identity bagi UMKM

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau