KOMPAS.com - Pembeda utama antara satu usaha dengan usaha lainnya adalah merek dagang. Itulah mengapa, sangat penting memiliki merek dagang sebagai identitas usaha.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Biak Numfor, Papua, membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior, merek dagang merupakan identitas usaha yang menjadi karakteristik antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.
Baca juga: 3 Elemen Penting dalam Membangun Merek Bisnis
“Sehingga, merek dagang sebagai identitas usaha butuh perlindungan hukum, supaya tak diklaim orang lain,” kata Yubelius, seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/2/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, hak merek dagang tersbeut bisa berupa tampilan grafis gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur itu.
Hak merek adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual.
Yubelius berharap, dengan memiliki hak merek dagang, maka pemiliknya bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif dan bebas.
“Syarat mendaftar hak merek dagang ada tiga, yaitu etiket/label merek, tanda tangan pemohon, dan surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM-,” jelasnya.
Untuk pengajuan merek dagang ini, dapat dilakukan secara daring dan luring mendatangi langsung Kemenkumham setempat.
Baca juga: Smesco Indonesia Siap Fasilitasi Pendaftaran HAKI Merek Dagang UMKM
Hingga akhir tahun 2022, data pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor mencapai kurang lebih 6.000 pelaku usaha.
Kemudian disebutkan Yubelius, di tahun 2023 produk UMKM di Biak terus berkembang seperti keripik keladi, stik rumput laut, sambal, ikan asap julung, ikan asin, abon ikan, sagu serta aneka kue kering.
Sedangkan untuk produk lainnya, ada berbagai aksesoris seperti topi mahkota pria, hiasan kepala perempuan Asis, gantungan kunci, tas inakson/noken dan hiasan rumah tangga lainnya.
Karena itu, ia melihat dengan mendaftarkan merek dagang sebagai identitas usaha dapat membantu mereka meningkatkan daya saing di dunia usaha.
Yubelius menekankan, pihaknya siap memfasilitasi pendaftaran hak merek dagang pelaku UMKM di Biak Numfor.
Baca juga: Agar Punya Kekuatan Hukum, Daftarkan Merek Secara Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.