BEBERAPA bulan lalu, dalam pertemuan kecil yang diadakan oleh beberapa aktivis hukum, Ahmad berbicara pada saya tentang keinginannya untuk mendapatkan layanan bantuan hukum.
Ia membutuhkan bantuan hukum karena berharap suatu saat dapat menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ahmad pernah mencoba berkonsultasi pada seseorang ahli hukum, tetapi dimintai biaya yang tidak sanggup ia penuhi.
Kemudian, ia mencoba mengurus surat keterangan kurang mampu sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma, tetapi ditolak karena dianggap masih mampu atau bukan tergolong orang miskin.
Sebelum 2021, Ahmad merupakan salah seorang pegawai perusahaan dengan gaji cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun kemudian keadaan berubah dratis ketika ia kena PHK.
Sejak itu tidak ada lagi pendapatan tetap dan pekerjaan baru yang sesuai sehingga ia terpaksa harus menjual hartanya sedikit demi sedikit untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Untuk menopang hidup, ia jualan es kelapa, kopi, dan gorengan di warung kecil di pinggir jalan. Di samping itu ia bekerja serabutan.
Secara tampilan luar, Ahmad memang terlihat seperti orang berkemampuan. Ia memiliki rumah tergolong layak, kendaraan, dan warung kecil.
Namun di balik itu, kehidupan ekonominya makin hari makin kritis dan berada di ambang garis kemiskinan.
“Saya sudah ngap-ngapan untuk menyambung hidup,” katanya dengan mata berbinar.
Indonesia sejak awal merdeka dan hingga hari ini memiliki tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Cita-cita negara tertera di dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam mewujudkan tujuan pengentasan kemiskinan, salah satu strategi yang sedang digalakkan adalah pemberdayaan dan penguatan pelaku usaha UMKM.
Sejak dideklarasikan, UMKM telah menjadi program penting di dalam pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
Sebagai entitas bisnis yang menjanjikan, telah membuat banyak orang ingin mencoba peruntungan di dunia usaha UMKM, termasuk Ahmad yang sedang menyiapkan dirinya untuk menjadi bagian dari puluhan juta manusia lainnya.
Menurut data Kementerian Koperasi dan UMKM, sampai 2023, kurang lebih terdapat 65,4 juta UMKM dengan total tenaga kerja mencapai 114,7 juta orang. Angka tersebut bisa jadi belum mencerminkan jumlah sesungguhnya.
Upaya pemerintah dan instansi lainnya untuk penguatan dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha UMKM cukup signifikan.
Misalkan, program Kampung Tangguh Jaya (KTJ), yang digagas oleh Komjen Pol Dr. M. Fadil Imran, ketika menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, merupakan salah satu contoh terobosan best practice yang menunjukkan peran aktif negara dalam membantu masyarakat dan para pelaku UMKM.
Dua tahun silam, ketika saya diminta mengevaluasi pelaksanaan program Kampung Tangguh Jaya (KTJ), saya melihat bagaimana program KTJ bukan saja menangani penyebaran Covid-19, tetapi juga menjadi pilar pendukung pembangunan perekonomian masyarakat.
Melalui program KTJ, jajaran kepolisian didorong responsif dan bertindak aktif membantu para pelaku UMKM mulai dari memberikan edukasi, asistensi, hingga membantu mengurus perizinan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Kurang lebih terdapat 68 UMKM di dalam bagian program KTJ.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Auliansyah Lubis dan Wadirkrimsus AKBP Roberto G.M. Pasaribu saat itu, juga menunjukkan secara langsung kepada saya pelaksanaan program KTJ yang berada di bawah asuhan Ditreskrimsus, yang terletak di Kelurahan Pancoran, Pesanggarahan, Pela Mampang, Lenteng Agung dan Kalibata.