Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membedah Isu Social Commerce dan Ekonomi Digital

Kompas.com, 29 September 2023, 11:00 WIB
Fransisca Mega Rosa Mustika,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, perihal anjloknya nilai penjualan di Pusat Grosir Tanah Abang akibat kemudahan transaksi melalui social-commerce tengah ramai.

Social-commerce yang dimaksudkan adalah TikTok Shop. Di sana, barang jadi dijual dengan harga yang sangat murah.

Perbincangan itu ditanggapi oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan tema pro dan kontra S-Commerce pada ekonomi digital di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Saat membuka FGD, Wakil Ketua Umum idEA, Budi Primawan mengatakan, pihaknya berusaha memfasilitasi berbagai pihak terkait untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan lengkap dari berbagai pihak.

“Kami berusaha menjembatani komunikasi dan menyediakan ruang, mulai dari pihak pemangku kebijakan, pelaku industri digital, hingga pelaku usaha. Ini agar seluruh peserta dapat mendengar dan memahami secara menyeluruh terkait isu social-commerce,” ucap Budi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Asosiasi E-Commerce Indonesia Sebut Perlu Adanya Regulasi untuk Social Commerce

Sepak terjang social-commerce

Dalam diskusi terbaru mengenai social-commerce, media dan meja diskusi telah membahas pro dan kontra terkait dampaknya pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam social commerce, hubungan antara penjual dan konsumen lebih dekat tanpa harus berpindah platform untuk melakukan transaksi jual beli.

Banyak yang merasa produk murah di social-commerce telah merugikan penjualan produk lokal UMKM. Selain itu, pengumpulan dan transfer data dianggap menjadi faktor yang mendukung penjualan di social-commerce, yang mungkin berujung pada penetrasi produk impor dengan harga yang tidak masuk akal.

Namun, Pengamat Industri Digital, Ignatius Untung mengingatkan bahwa transfer data adalah praktik umum di berbagai platform digital untuk meningkatkan relevansi pencarian dan membantu konsumen.

Di samping itu, Harris menyatakan jika sebenarnya banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan ketika mencoba bertransformasi tetapi kurang literasi.

Baca juga: Baca juga: Ini Social Commerce yang Bisa Dimanfaatkan UMKM untuk Berjualan

“Sekarang sudah banyak yang mencoba jualan secara live TikTok Shop, tetapi secara penjualannya belum maksimal. Maka dari itulah, diperlukan adanya pelatihan dan program literasi digital, umumnya untuk UMKM di daerah,” imbuhnya.

Social Commerce dalam Perundangan

Hingga kini, revisi Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) no. 50 sangat dinantikan, guna menjadi titik terang mengenai peraturan operasional social-commerce.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto mengatakan, aturan tersebut sudah siap.

Rifan menjelaskan akan ada tindak lanjut perihal revisi Permendag melalui komunikasi dengan Kemenkominfo terkait strategi mengidentifikasi platform media sosial dan lainnya.

“Sudah selesai harmonisasi dan surat persetujuan Presiden sudah keluar. Kini, kami masih mengkomunikasikan dengan pelaku industri digital. Kami berupaya tidak ada bisnis yang menguasai dari hulu ke hilir,” katanya.

Baca juga: Sayangkan Larangan Jualan di Social Commerce, Konsumen: Padahal Harganya Lebih Murah

Pihaknya berusaha membuat definisi yang clear terkait retail online, marketplace, serta social-commerce.

Di akhir diskusi, Wakil Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto berharap masih ada ruang diskusi terkait penerapan Revisi Permendag No. 50. Karena pihaknya selaku pelaku industri digital perlu mencari cara terbaik untuk menerapkan aturan yang bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau