Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Mudah Memperoleh Sertifikasi Produk Halal Bagi UMKM

Kompas.com - 04/10/2023, 16:52 WIB
Fransisca Mega Rosa Mustika,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk memperoleh sertifikasi halal bagi produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia, Anda perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia) dan mendapatkan persetujuan dari Kemendag (Kementerian Perdagangan).

Ketentuan Sertifikat Halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 4 yang berbunyi, "Produk yang beredar, masuk, dan diperjualbelikan di seluruh wilayah Indonesia wajib hukumnya bersertifikat halal".

Bagi Anda yang baru merintis bisnis, berikut ini adalah langkah-langkah umum untuk memperoleh sertifikasi halal yang telah Kompas.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Penyelarasan Produk

Pastikan produk Anda sesuai dengan prinsip-prinsip halal, yaitu tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan oleh Islam. Ini meliputi bahan-bahan seperti alkohol, daging babi, dan lainnya.

2. Mendaftar di LPPOM MUI

Kunjungi situs web resmi LPPOM MUI (http://www.halalmui.org) dan daftar sebagai pemohon sertifikasi halal.

Baca juga: Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk 1.000 UMKM

Isi formulir pendaftaran yang sesuai dengan jenis produk Anda dan kirimkan ke LPPOM MUI bersama dengan biaya pendaftaran.

3. Pengujian Produk

Setelah pendaftaran Anda diterima, produk Anda akan diuji oleh LPPOM MUI untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.

4. Pemantauan Produksi

LPPOM MUI akan melakukan pemantauan produksi untuk memastikan bahwa produk Anda diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip halal.

5. Audit

LPPOM MUI akan melakukan audit ke lokasi produksi Anda untuk memastikan bahwa proses produksi memenuhi standar halal.

6. Sertifikat Halal

Jika produk Anda memenuhi semua persyaratan, Anda akan diberikan sertifikat halal oleh LPPOM MUI.

Baca juga: Bantu UMKM Naik Kelas, Pemkab Tapanuli Tengah Bantu Urus Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

7. Pendaftaran di Kemendag

Setelah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI, Anda perlu mendaftarkan produk Anda di Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk mendapatkan nomor registrasi produk halal.

Anda dapat mengunjungi situs web resmi Kemendag untuk informasi lebih lanjut tentang prosedur pendaftaran produk halal (https://www.kemendag.go.id).

8. Pemantauan dan Pemeliharaan Sertifikat

Setelah memperoleh sertifikat halal, Anda perlu terus mematuhi standar halal dalam produksi dan penyimpanan produk Anda. LPPOM MUI dapat melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan kepatuhan Anda.

9. Label Produk

Setelah mendapatkan sertifikasi halal, Anda dapat menggunakan label halal pada produk Anda. Ini adalah cara yang baik untuk memberitahu pelanggan bahwa produk Anda adalah produk halal yang telah diakui.

Baca juga: Kemenag Bogor Sertifikasi Halal 6.217 Produk UMKM

Harap dicatat bahwa persyaratan dan prosedur dapat berubah dari waktu ke waktu, oleh karena itu, sangat penting untuk menghubungi LPPOM MUI dan Kemendag secara langsung atau mengunjungi situs web resmi mereka untuk informasi terbaru dan panduan yang lebih rinci tentang proses sertifikasi halal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
LPDB Salurkan Pembiayaan ke KDKMP Sidomulyo Jember untuk Dukung Ekspor Kopi
Program
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Kisah Para Penjual Makanan di Kawasan Industri Nikel Weda, Sehari Bisa Raup Omzet Rp 10 Juta
Jagoan Lokal
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Penyaluran Kredit di 7 Wilayah Jatim Tumbuh 8,41 Persen, Malang Raya Didominasi Pelaku UMKM
Training
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT
Program
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Pertamina Boyong 45 UMKM Binaan ke Trade Expo Indonesia 2025
Program
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Penjualan Stagnan, Puluhan UMKM di Kota Malang Dibekali Jurus Pemasaran Digital
Training
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Tanpa Dirigen, Orkestra UMKM Hanya Riuh Tanpa Irama
Program
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Pedagang Mengeluh Soal QRIS, Diskopindag Kota Malang Akui Tak Bisa Paksa
Program
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Indonesia Eximbank Luncurkan Buku Strategi Ekspor Jawa Tengah
Program
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Produk Sambel Uleg Hingga Pot Tanaman dari Jawa Timur Tembus Pasar Global
Program
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
BRI Rampungkan Pelatihan bagi Pengelola 100 Desa BRILiaN
Program
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
BRI Peduli Bantu UMKM Raih Sertifikasi Halal
Program
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan RI, Perajin Lampion di Kota Malang Kebanjiran Order
Jagoan Lokal
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Indonesia Eximbank Salurkan Fasilitas Pembiayaan dan Penjaminan Ekspor ke Petro Oxo
Program
Perkuat Koperasi dan UMKM, Mantan Gubernur BI Luncurkan BACenter
Perkuat Koperasi dan UMKM, Mantan Gubernur BI Luncurkan BACenter
Program
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau