Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pengembangan UMKM, OJK Luncurkan Roadmap Perusahaan Modal Ventura

Kompas.com - 23/01/2024, 21:35 WIB
Bestari Kumala Dewi

Editor

KOMPAS.com - Sebagai upaya mewujudkan industri modal ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peluncuran roadmap PMV bertujuan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan, agar semakin berkontribusi pada perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

Baca juga: OJK Ingatkan UMKM untuk Berhati-hati Terima Tawaran Pinjol

“Roadmap ini mengacu pada kebutuhan untuk mengembangkan dan menguatkan perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia, yang diperlukan oleh banyak kalangan masyarakat,” kata Mahendra dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Sementara itu, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyebut, bahwa roadmap Modal Ventura dibutuhkan untuk membenahi aspek tata kelola, serta mendorong pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

“Roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri PMV pada periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama, mendukung pengembangan UMKM dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agusman.

Implementasi pengembangan dan penguatan industri modal ventura ini akan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 s.d. 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan dengan fase menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan.

Baca juga: Bantu Pelaku Usaha Ultra Mikro di Kampung Kayutangan Heritage, OJK Malang Bakal Fasilitasi Transaksi Cashless

Bersamaan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028, OJK juga menerbitkan POJK nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah.

Tak bisa dipungkiri, PMV dan PMV Syariah memiliki peran penting dalam pendanaan perusahaan rintisan (start-up) serta perusahaan dengan skala UMKM, yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.

Namun di sisi lain, perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM, merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat.

Bukan hanya itu, kedua jenis Perusahaan tersebut juga berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Baca juga: OJK Targetkan Kontribusi UMKM pada PDB Capai 70 Persen di Tahun 2028

Berdasarkan data OJK November 2023, outstanding penyaluran modal ventura mencapai Rp17,39 triliun. Angka ini mengalami peningkatan yang signifikan dalam lima tahun terakhir, di mana penyaluran di 2018 adalah sebesar Rp8,46 triliun dan meningkat menjadi Rp18,01 triliun di 2022.

Penyaluran modal ventura diberikan kepada sekitar 2,28 juta pasangan usaha yang 1,71 juta di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, 573 ribu di luar Pulau Jawa, dan 44 di luar negeri. Lebih dari 98 persen dari pasangan usaha tersebut adalah debitur pembiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com