Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Manfaat Memiliki NIB bagi Pelaku Usaha Mikro

Kompas.com - 02/08/2024, 17:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

KOMPAS.com - Setiap usaha di Indonesia perlu punya perizinan. Izin tersebut perlu diurus para pelaku usaha tak terkecuali pelaku usaha mikro.

Buat yang belum tahu, jenis pelaku usaha mikro seperti warung nasi, usaha rumahan, toko kelontong, dan lainnya. Meskipun masih berskala mikro, izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) penting untuk dimiliki.

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh para pelaku usaha mikro dengan memiliki izin NIB. Apa saja manfaat memiliki NIB?

Berikut lima manfaat memiliki NIB seperti dilansir dari laman KemenKopUKM.

1. Punya legalitas usaha

Dengan punya NIB, maka legalitas usaha kamu menjadi lebih terjamin. Para pelaku usaha mikro juga dapat terlindungi secara hukum saat menjalankan usaha.

2. Lebih mudah mengurus sertifikasi

Dengan memiliki NIB, para pelaku usaha mikro bisa lebih mudah untuk mengurus sertifikasi lainnya, seperti sertifikasi halal, SNI Bina UMK, dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Baca juga: Kementerian Investasi Bantu Pelaku UMKM di Jakarta Utara Peroleh NIB

Sertifikasi lanjutan setelah memiliki NIB bisa semakin memudahkan para pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya.

3. Memperoleh pendampingan usaha

Saat ini banyak program pendampingan usaha untuk pelaku usaha mikro yang diberikan oleh pemerintah seperti dari KemenKopUKM.

Pelaku usaha mikro bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah untuk membantu dalam pengembangan dan operasional bisnis apabila sudah memiliki NIB.

4. Mudah mengakses sumber pendanaan

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan akses sumber pendanaan adalah memiliki NIB. Syarat tersebut lazim diminta oleh para pihak termasuk pihak perbankan.

Baca juga: UMKM Harus Buat NIB, Gratis dan Cuma 5-10 Menit Lewat OSS Indonesia

Jika tak punya izin, perbankan akan kesulitan memberikan pinjaman buat usahamu.

5. Mendapatkan bantuan hukum gratis

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mikro juga bisa mendapatkan Layanan Bantuan Dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Usaha Kecil (LBPH-PUMK) secara gratis, sebuah layanan yang disediakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM).

Bentuk layanan yang diberikan antara lain; konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.

Layanan bantuan hukum gratis ini disediakan KemenKopUKM didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, sesuai pasal 48 bahwa Pusat (setiap K/L) dan Pemerintah Daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau