JAKARTA, KOMPAS.com - Mengajukan pinjaman merupakan salah satu solusi pengusaha ketika membutuhkan uang untuk kebutuhan bisnis. Mulai dari mengembangkan usaha, membayar utang, modal kerja, dan sebagainya.
Pinjaman biasanya menjadi jalan terakhir yang ditempuh saat tidak memiliki kas ataupun dana darurat memadai. Jumlah yang diperlukan pun terbilang cukup besar, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Untuk kebutuhan pinjaman dengan nilai sebesar itu, kamu dapat memanfaatkan pinjaman beragun, seperti Kredit Multiguna (KMG) yang ditawarkan perbankan maupun pinjaman dari perusahaan atau lembaga pembiayaan.
Tentu saja, mengajukan pinjaman tersebut memerlukan jaminan atau agunan berupa aset dan barang berharga sebagai salah satu syarat utama.
Buat kamu pengusaha pemula atau yang baru pertama kali ingin mengajukan pinjaman untuk kepentingan bisnis, berikut jenis agunan yang bisa menjadi jalan keluar mengatasi kesulitan keuangan, seperti dikutip dari Cermati.com.
Ada banyak jenis properti yang bisa diagunkan di Indonesia, seperti properti, berupa tanah dan bangunan yang memiliki bukti hak kepemilikan. Bangunan di sini maksudnya adalah rumah, ruko, gudang, maupun gedung yang dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat pengajuan pinjaman, kamu cukup menyerahkan sertifikat tanah atau bangunan untuk dijadikan jaminan kepada pihak bank atau perusahaan pembiayaan, rumah, ruko, gudang, bahkan gedung untuk ditawarkan kepada pihak bank.
Contoh, kamu mengajukan KMG Rp 750 juta dengan menjaminkan rumah. Namun ternyata ketika di survei bank, kondisi rumah sudah tidak layak huni dan berada di gang sempit, sehingga tidak bisa diakses oleh kendaraan.
Maka, nilai taksir rumah kamu akan turun. Misal dari semula kamu beli Rp 400 juta, appraisal bank hanya Rp 300 juta. Oleh karenanya, kamu harus mampu meyakinkan kreditur bahwa properti yang ingin dijaminkan tersebut memang bagus.
Untuk rumah, rata-rata plafon kredit yang ditawarkan sekitar Rp 100 juta sampai di atas Rp 2 miliar dengan tenor bervariasi mulai dari dua sampai 10 tahun.
Di Indonesia, kendaraan sudah sangat umum dijadikan agunan pengajuan kredit. Biasanya, kendaraan yang sering menjadi jaminan adalah motor, mobil, truk, dan lainnya. Khusus untuk mobil, nilai taksir tertinggi yang ditawarkan rata-rata Rp 100 juta dengan tenor maksimal lima tahun.
Jarang ada yang melebihi angka tersebut, kecuali mobil debitur memiliki harga yang sangat mahal. Mobil sebenarnya bukan termasuk barang investasi, karena mobil mengalami penyusutan nilai dari tahun ke tahun.
Untuk persyaratan pengajuan kredit dengan agunan mobil atau kendaraan, bank akan meminta jaminan BPKB asli, STNK, dan kunci kendaraan. Selain itu, mobil yang bisa diagunkan biasanya berusia tidak lebih dari 10 tahun.
Baca Juga: Bunga Pinjaman Online Terbaru dan Cara Menghitungnya
Logam mulia, terutama emas merupakan salah satu jenis agunan kredit yang paling sering dijaminkan. Masyarakat memberikan agunan emas bukan hanya di perusahaan gadai milik BUMN saja.
Tetapi juga di beberapa bank syariah yang menerima jaminan tersebut dalam pengajuan pinjaman.