Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tips agar Produk UMKM Bisa Dijual Supermarket maupun Minimarket

Kompas.com - 29/06/2022, 07:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mejeng di rak-rak minimarket maupun supermarket merupakan salah satu kebanggaan tersendiri bagi pemiliknya. Selain merek produk bisa semakin dikenal, peningkatan laba pun bisa terjadi. 

Minimarket maupun supermarket adalah konsep ritel modern yang sudah lazim ditemui di Indonesia. Ritel-ritel modern umumnya memiliki gerai-gerai yang luas, manajemen, teknologi, dan cara penjualan yang bagus.

Nah, minimarket maupun supermarket menerapkan sejumlah syarat yang lebih ketat agar sebuah produk UMKM bisa dijual.

Baca juga: Pelaku UMKM Wajib Tahu! Ini 3 Manfaat Ulasan dan Rating Positif untuk Bisnis

Ketatnya syarat dan ketentuan tersebut seringkali menghalangi dan produk-produk UKM yang kerap dipandang sebelah mata dari segi kualitas atau kuantitas.

Padahal, produk-produk UMKM tak kalah dan memiliki kualitas tinggi dengan produk-produ dari perusahaan besar dan produk-produk impor. Lalu bagaimana cara pelaku UMKM bisa menembus persyaratan dan produknya bisa dijual di supermarket dan minimarket?

Berikut tips-tips agar produk UMKM bisa dijual di supermarket dan minimarket seperti dirangkum dari ukmindonesia.id.

1. Sajikan Produk yang Telah Sempurna

Hal pertama yang mesti diperhatikan pelaku UMKM untuk bisa menembus minimarket maupun supermarket adalah memiliki produk yang lengkap. Pihak supermarket maupun minimarket hanya mau menerima produk yang siap jual dan sudah memiliki merek usaha resmi.

Baca juga: 6 Cara Bisnis Cepat Naik Daun, Salah Satunya dengan Ilmu Ikhlas

Mengapa demikian? Pihak supermarket maupun minimarket tak ingin menunggu lama sampai produk UMKM siap dijual. Menunggu dalam arti misalnya menunggu produk dikembangkan, melewati berbagai tes uji kelayakan atau menentukan target konsumen mereka.

2. Lengkapi Perizinan dan Sertifikasi

Produk yang dijual di supermarket maupun minimarket tentu memiliki pengemasan yang menarik dan kualitas yang terjamin. Hal itu termasuk dari bahan baku yang sesuai dengan standar pihak supermarket maupun minimarket.

Bagi pelaku UMKM, sertakanlah seluruh sertifikat yang berkaitan dengan kualitas produk untuk memenuhi syarat produk tersebut.

Baca juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan oleh Pengusaha Pemula

Adapun sertifikat yang biasanya pelaku UMKM wajib lengkapi jika ingin menembus supermarket maupun minimarket adalah izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia), hingga sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). 

3. Dikenal Pasar

Tips selanjutnya, pastikan produk UMKM telah dikenal atau minimal punya sejarah penjualan produk. Sejarah penjualan yang dimaksud adalah catatan penjualan dalam kurun waktu tertentu.

Biasanya pihak supermarket maupun minimarket akan melihat catatan penjualan termasuk strategi pemasaran dan target pasar yang ditentukan. Langkah itu dilakukan sebagai pertimbangan untuk menerima produk UMKM untuk dijual.

Baca juga: 4 Tips Membangun Branding yang Bisa Bikin Produk Jualan jadi Terkenal

Pihak supermarket maupun minimarket biasanya tak ingin mengambil resiko menerima produk UMKM yang belum memiliki catatan penjualan yang baik di pasaran.

4. Jangan Bersaing dengan Produk Retail Modern

Pelaku UMKM disarankan tak menjual produk yang sama dengan produk yang ada di supermarket maupun minimarket. Upaya tersebut perlu dilakukan agar pelaku UMKM bisa menjadi pemasok produk di supermarket maupun minimarket.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau